Alihkan ke Proyek Infrastruktur
DANA desa merupakan amanat undang-undang. Upaya untuk mencabut kebijakan pendistribusian APBN untuk setiap desa rasanya tidak mungkin. Namun, melihat anggaran negara yang terancam defisit, tampaknya menangguhkan dana desa merupakan salah satu solusi. Kita tahu total dana desa cukup besar. Tahun ini saja total dana desa sebesar Rp 81 triliun. Nah, pada saat yang sama, pemerintah pontang-panting mencari dana segar untuk menutup ancaman defisit serta mengatasi kekurangan biaya proyek infrastruktur. Bahkan, Presiden Jokowi baru-baru ini mengusulkan penggunaan dana haji senilai total Rp 90 triliun untuk proyek infrastruktur. Andai saja disetujui, pemerintah bisa saja mengalihkan dana desa tersebut untuk mengatasi defisit dan kekurangan dana proyek infrastruktur. (*) FIRMANSYAH, karyawan swasta, tinggal di Jember
Manjakan Desa
BAGI desa yang pimpinannya cerdas, dana desa menjadi stimulus dalam proyek infrastruktur di pedesaan. Di sana bisa dibangun saluran irigasi, jalan desa; dikembangkan badan usaha milik desa (BUMDes); dan sebagainya. Sebaliknya, bagi desa yang pimpinannya tidak kreatif, dana desa bisa menjadi bumerang. Mengapa? Sebab, dana miliaran rupiah yang diterima desa akan menciptakan ketergantungan baru. Elite desa hanya pasif begitu menerima dana desa dan tidak tahu digunakan untuk apa. Mereka juga ketakutan jika program yang akan dikerjakan terindikasi korupsi. Ujungujungnya, serapan dana desa menjadi rendah. (*) EKO SULASTOMO, tinggal di Sidoarjo <eko_sulas*****@ gmail.com>