Jawa Pos

80 Persen Napi Bakal Dapat Diskon Hukuman

-

SURABAYA – Lebih dari 80 persen narapidana yang tinggal di lapas dan rutan di Jatim diusulkan mendapat penguranga­n masa hukuman ke Kanwil Kementeria­n Hukum dan HAM. Pemberian remisi diumumkan pada hari kemerdekaa­n nanti. Lama diskon hukuman itu bervariasi, yakni 1–6 bulan.

Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Susy Susilawati menyatakan, bentuk diskon hukuman tersebut berupa remisi umum. Kanwil akan memproses semua usulan remisi yang masuk

Sebab, dari semua permohonan, ada juga yang tidak memenuhi syarat,’’ katanya.

Susy mengatakan, sampai Kamis lalu (10/8) sudah ada 12.192 narapidana yang diusulkan. Jumlah itu masih sementara. Jadi, jumlahnya masih bisa bertambah. Apalagi, pengusulan dan pemberian remisi ke kanwil kini lebih mudah. Bisa dilakukan secara online.

Sekarang transparan. Siapa saja bisa tahu yang mendapatka­n remisi,’’ katanya.

Keluarga narapidana, lanjut Susy, pun bisa melihat di website Ditjen Pemasyarak­atan. Melalui cara tersebut, praktik pungli yang biasanya mewarnai pengusulan remisi bisa ditekan. Petugas kini tidak bisa main-main lagi karena sudah pakai sistem,’’ jelasnya.

Mantan Kakanwil Jabar itu menambahka­n, narapidana yang berhak mendapatka­n remisi adalah yang memenuhi syarat administra­tif. Yakni, mereka yang berkelakua­n baik. Telah menjalani hukuman minimal 6 bulan juga jadi syarat mutlak. Perhitunga­n dilakukan sampai 17 Agustus 2017. Jika dalam kurun itu berbuat ulah, diskon hukuman dapat dipastikan hanya mimpi.

Dia menjelaska­n, banyaknya usulan pemberian remisi menandakan bahwa pembinaan dari Kemenkum HAM semakin baik. Juga, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

Padahal dengan semua keterbatas­an yang ada,’’ tuturnya.

Remisi juga bertujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluargany­a. Dengan begitu, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah narapidana yang langsung bebas. Nanti tunggu hasil final saja ya,’’ paparnya. Rencananya, pemberian remisi dilakukan secara simbolis pada 16 Agustus di Lapas Kelas I Surabaya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Bambang Haryanto menyatakan, total ada 166 narapidana yang diusulkan mendapatka­n remisi. Mereka berasal dari berbagai perkara.

Dari jumlah itu, tiga orang diusulkan mendapatka­n remisi paling tinggi, yaitu 4 bulan. Sisanya bervariasi, sekitar 1–3 bulan. Kami masih menunggu keputusan dari kanwil,’’ jelasnya. (aji/c15/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia