Jawa Pos

Berdalih Ingin Bisnis BBM

Yoyok Bersikukuh Tidak Punya Rencana Membunuh

-

SURABAYA – Penyidik Polisi Militer TNIAL (Pomal) Lantamal V Surabaya tampaknya harus bekerja lebih keras. Sebab, Kopda Tri Setyo, tersangka pembunuhan istri Kades, Luluk Diana, tetap bersikukuh mengaku tidak merencanak­an pembunuhan itu.

Kepada penyidik, Yoyok, panggilan akrab tamtama yang berdinas di Batalyon Zeni Tempur Pasmar Karang Pilang tersebut, mengaku tengah membutuhka­n uang. Dia berencana mendirikan pom bensin mini. Sebab, dia merasa gajinya sebagai tentara belum cukup untuk membuatnya hidup layak.

Untuk itulah, dia mengaku sangat membutuhka­n modal. ’’Jadi, begitu melihat duit dalam jumlah banyak, saya langsung khilaf,’’ kata Yoyok sebagaiman­a ditirukan oleh seorang petugas pomal yang ikut menangani kasus tersebut.

Penyidik memang sudah mempunyai sejumlah petunjuk yang mengindika­sikan bahwa insiden itu merupakan pembunuhan terencana

Yang pertama, soal senpi rakitan. ’’Dalam banyak kasus, membawa senjata sejak awal perjalanan sudah mengindika­sikan adanya rencana membunuh,’’ ucapnya. Apalagi, yang dibawa adalah senpi rakitan yang tidak mudah teridentif­ikasi. ’’Sudah ditanyakan, tapi dia membantah dengan menyatakan bertugas mengawal. Mengawal tentu saja membutuhka­n senjata,’’ jelas sumber yang tidak mau namanya disebut itu. ’’Sebuah dalih yang masuk akal,’’ imbuhnya.

Selain itu, pengawalan tersebut adalah tugas pertama yang dilakukan Yoyok ke Luluk Diana. Untuk hal tersebut, penyidik menelusuri jejak digital media sosial antara Luluk dan Yoyok. ’’Kami ingin tahu apakah ada pembicaraa­n yang menunjukka­n indikasi Yoyok mengetahui kekayaan Luluk,’’ ungkapnya.

Penyidik juga menelusuri soal Luluk yang mengambil uang di Mojokerto. Yang disebutseb­ut biasanya mengambil uang di kawasan Lakarsantr­i yang relatif lebih dekat dengan rumahnya. ’’ Makanya, penyid i kan ini masih sangat panjang. Kami tidak bisa serta- merta menjeratny­a dengan pasal pembunuhan berencana,’’ katanya. ’’ Daripada mentah di pengadilan,’’ tambahnya.

Salah satu yang paling dibutuhkan oleh Pomal Lantamal V adalah memeriksa Sisca Febri Anggraeni. Perempuan itu yang dihubungi Yoyok setelah melakukan pembunuhan terhadap Luluk Diana. Sisca juga mantan pacar Yoyok. Sampai sekarang, mereka masih berteman baik. Nama terakhir tersebut juga sempat menemani Yoyok mencari mobil di sejumlah diler di Jalan Kertajaya sebelum akhirnya membeli di kawasan Gresik.

Keterangan Sisca juga penting. Terutama untuk mengonfron­tasi pengakuan Yoyok yang mengaku membutuhka­n uang untuk bisnis. ’’Logikanya, jika ingin uang untuk berbisnis, kenapa malah dihabiskan untuk membeli mobil?’’ tutur penyidik itu.

Lalu, kapan penyidik memanggil saksi? Hingga kini, belum ada kepastian. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim dan Pomal Lantamal V Surabaya. Saksi kunci Sisca masih dimintai keterangan Polda Jatim. Pomal Lantamal V Surabaya menunggu giliran untuk menyerap informasi dari perempuan yang terakhir bersama tersangka itu.

Penjelasan dari saksi kunci akan dikonfront­asi dengan keterangan tersangka. Apabila unsur pembunuhan terencana ditemukan, tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Komandan Pomal Lantamal V Surabaya Letkol (PM) Khoirul Fuad enggan menjelaska­n secara terperinci. Dia tidak mau berspekula­si tentang kasus tersebut. Karena itu, dia menunggu hingga penyidikan tuntas. ’’Sebelum selesai, kami tidak bisa menyampaik­an hasil penyidikan secara global,’’ ungkapnya.

Dia membenarka­n bahwa pemeriksaa­n terhadap saksi kunci belum dilakukan. Pomal Lantamal V sudah berkoordin­asi dengan Polda Jatim. Apabila pemeriksaa­n saksi di Polda Jatim selesai, selanjutny­a, tim penyidik Pomal Lantamal V yang akan melakukan pemeriksaa­n.

Tri Setyo ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan Pomal Lantamal V pada Jumat (11/8). Dia tidak bisa berkutik saat tim gabungan menggerebe­k tempat persembuny­iannya di Ngantang, Malang. Selama pemeriksaa­n, Tri mengaku telah membunuh Luluk Diana, istri Kades Sidojangku­ng, Menganti, Gresik.

Dia melakukan penembakan setelah mengantar korban mengambil uang di bank. Uang korban Rp 150 juta dibawa lari. Tersangka menggunaka­n uang tersebut untuk membayar uang muka mobil. Saat ini penyidik Pomal Lantamal V mendalami kepemilika­n senjata api itu. Tersangka mengaku, senjata rakitan tersebut didapat saat menjadi Satgas Aceh.

Pada kasus itu, penyidik menyiapkan pasal tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan atau pembunuhan sesuai pasal 362 KUHP dan atau 338 KUHP, 365 KUHP ayat 3. Ancaman hukumannya, penjara selama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. Selain itu, penyidik akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Darurat menyangkut kepemilika­n senjata secara ilegal. (riq/c20/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia