218 Napi Dapat Remisi
SIDOARJO – Hari kemerdekaan membawa kebahagiaan tersendiri bagi penghuni bui. Di hari bersejarah yang diperingati tiap 17 Agustus itu, banyak pelaku tindak pidana yang mendapat diskon hukuman.
Hingga kemarin (13/8), sudah ada 218 napi Lapas Kelas II-A Sidoarjo yang dipastikan mendapat remisi saat peringatan hari kemerdekaan nanti. Enam di antaranya langsung ke luar bui. Yang lain masih harus menjalani sisa hukuman di balik jeruji besi.
Besaran diskon hukuman yang diperoleh para napi kali ini cukup tinggi. Yakni, 1–5 bulan. Paling banyak adalah tiga bulan. Jumlah napi yang mendapatkannya mencapai 86 orang. Napi yang mendapat pengurangan selama lima bulan hanya 10 orang.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Fathurrosi menyatakan, jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi sekitar 300 orang. Tetapi, yang sudah mendapat persetujuan baru 218 orang. ’’Sisanya menunggu,’’ katanya.
Permohonan remisi kali ini didominasi oleh napi kasus narkoba dengan hukuman rata-rata di atas empat tahun penjara. Mereka yang memperoleh pidana tinggi di atas lima tahun juga diusulkan mendapat remisi. Namun, ada persyaratan khusus yang harus mereka penuhi. Maklumlah, napi dengan hukuman di atas lima tahun masuk kategori pengetatan remisi. Tidak terkecuali napi kasus korupsi.
Salah satu persyaratan itu, mendapat surat keterangan dari penyidik kejaksaan maupun polisi sebagai justice collabolator. ’’Bagi napi korupsi, untuk mendapat remisi, mereka harus membayar hukuman denda dan uang pengganti,’’ ucap Fathurrosi.
Pembayaran pidana denda tersebut juga berlaku bagi napi narkoba. Selain itu, mereka harus menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk memberi informasi terkait dengan adanya tindak pidana narkotika lainnya. Rencananya, prosesi pemberian remisi bakal dilaksanakan pada Rabu (16/8). (may/c20/pri)