Jawa Pos

218 Napi Dapat Remisi

-

SIDOARJO – Hari kemerdekaa­n membawa kebahagiaa­n tersendiri bagi penghuni bui. Di hari bersejarah yang diperingat­i tiap 17 Agustus itu, banyak pelaku tindak pidana yang mendapat diskon hukuman.

Hingga kemarin (13/8), sudah ada 218 napi Lapas Kelas II-A Sidoarjo yang dipastikan mendapat remisi saat peringatan hari kemerdekaa­n nanti. Enam di antaranya langsung ke luar bui. Yang lain masih harus menjalani sisa hukuman di balik jeruji besi.

Besaran diskon hukuman yang diperoleh para napi kali ini cukup tinggi. Yakni, 1–5 bulan. Paling banyak adalah tiga bulan. Jumlah napi yang mendapatka­nnya mencapai 86 orang. Napi yang mendapat penguranga­n selama lima bulan hanya 10 orang.

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Fathurrosi menyatakan, jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi sekitar 300 orang. Tetapi, yang sudah mendapat persetujua­n baru 218 orang. ’’Sisanya menunggu,’’ katanya.

Permohonan remisi kali ini didominasi oleh napi kasus narkoba dengan hukuman rata-rata di atas empat tahun penjara. Mereka yang memperoleh pidana tinggi di atas lima tahun juga diusulkan mendapat remisi. Namun, ada persyarata­n khusus yang harus mereka penuhi. Maklumlah, napi dengan hukuman di atas lima tahun masuk kategori pengetatan remisi. Tidak terkecuali napi kasus korupsi.

Salah satu persyarata­n itu, mendapat surat keterangan dari penyidik kejaksaan maupun polisi sebagai justice collabolat­or. ’’Bagi napi korupsi, untuk mendapat remisi, mereka harus membayar hukuman denda dan uang pengganti,’’ ucap Fathurrosi.

Pembayaran pidana denda tersebut juga berlaku bagi napi narkoba. Selain itu, mereka harus menandatan­gani surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk memberi informasi terkait dengan adanya tindak pidana narkotika lainnya. Rencananya, prosesi pemberian remisi bakal dilaksanak­an pada Rabu (16/8). (may/c20/pri)

 ?? GRAFIS: RIZKY/JAWA POS ??
GRAFIS: RIZKY/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia