Jawa Pos

Partai Lama Bisa Verifikasi Ulang

Khusus Kepengurus­an di Daerah Otonomi Baru

-

JAKARTA – Partai politik lama (peserta Pemilu 2014) tidak begitu saja lolos dari aturan verifikasi. Meski UU Pemilu menyatakan tidak perlu verifikasi ulang, implementa­sinya bisa berbeda. Sebab, ada sejumlah daerah otonomi baru (DOB) yang notabene tidak masuk dalam ketentuan verifikasi sebelumnya.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, rancangan PKPU tentang Verifikasi Partai memang tidak mewajibkan verifikasi ulang parpol yang telah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya. Namun, KPU tidak menutup mata terhadap perubahan jumlah daerah pasca pembentuka­n DOB.

”Ada kemungkina­n diverifika­si. Kan harus kita lihat dulu, partai ini menyampaik­an persyarata­n berapa (kepengurus­an daerah) ketika Pemilu 2014,” ujarnya di sela-sela uji publik PKPU di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (15/8).

Verifikasi terhadap parpol lama sangat mungkin hanya dilakukan di DOB. Saat ini KPU sedang mencocokka­n data verifikasi pemilu sebelumnya dengan kondisi riil jumlah daerah otonom. ”Akan kami hitung ulang berapa jumlah daerah terbaru. Selanjutny­a di- persentase apakah parpol lama sudah memenuhi persyarata­n kepengurus­an minimal,” kata pria asal Semarang tersebut.

Aturan itu pula yang kemarin dibawa ke forum uji publik PKPU. Setelah uji publik, KPU juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Tujuannya, menghindar­i aturan yang berpotensi multitafsi­r, termasuk ketentuan verifikasi parpol.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, sebaiknya verifikasi dilakukan untuk semua wilayah. Menurut dia, perubahan tidak hanya terjadi di DOB, melainkan di semua wilayah. Terkait dengan syarat anggota 1/1.000 jumlah penduduk, misalnya, besarannya dipastikan berubah menyusul kenaikan jumlah penduduk.

”Contoh penduduk Jaksel bertambah, Kepulauan Seribu bertambah. Kalau di DOB, ada ketidaksam­aan perlakuan. Ini konsekuens­i karena salah satu asas pemilu kita harus diselengga­rakan dengan adil,” ujarnya.

Titi menilai ketentuan pasal 173 ayat 2 UU Pemilu tidak bisa dijadikan landasan partai lama langsung lolos. Sebab, dalam pasal itu dinyatakan lolos jika persyarata­nnya serupa. Faktanya, dalam esensi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan, telah terjadi perubahan. ”KPU tidak bisa langsung meloloskan parpol menjadi peserta Pemilu 2019,” imbuhnya.

 ?? MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS ?? MINTA MASUKAN: Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik atas tiga Peraturan KPU di hadapan para pemangku kepentinga­n, ahli tata negara, dan masyarakat sipil kemarin.
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS MINTA MASUKAN: Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik atas tiga Peraturan KPU di hadapan para pemangku kepentinga­n, ahli tata negara, dan masyarakat sipil kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia