Partai Lama Bisa Verifikasi Ulang
Khusus Kepengurusan di Daerah Otonomi Baru
JAKARTA – Partai politik lama (peserta Pemilu 2014) tidak begitu saja lolos dari aturan verifikasi. Meski UU Pemilu menyatakan tidak perlu verifikasi ulang, implementasinya bisa berbeda. Sebab, ada sejumlah daerah otonomi baru (DOB) yang notabene tidak masuk dalam ketentuan verifikasi sebelumnya.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, rancangan PKPU tentang Verifikasi Partai memang tidak mewajibkan verifikasi ulang parpol yang telah lolos verifikasi pada pemilu sebelumnya. Namun, KPU tidak menutup mata terhadap perubahan jumlah daerah pasca pembentukan DOB.
”Ada kemungkinan diverifikasi. Kan harus kita lihat dulu, partai ini menyampaikan persyaratan berapa (kepengurusan daerah) ketika Pemilu 2014,” ujarnya di sela-sela uji publik PKPU di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (15/8).
Verifikasi terhadap parpol lama sangat mungkin hanya dilakukan di DOB. Saat ini KPU sedang mencocokkan data verifikasi pemilu sebelumnya dengan kondisi riil jumlah daerah otonom. ”Akan kami hitung ulang berapa jumlah daerah terbaru. Selanjutnya di- persentase apakah parpol lama sudah memenuhi persyaratan kepengurusan minimal,” kata pria asal Semarang tersebut.
Aturan itu pula yang kemarin dibawa ke forum uji publik PKPU. Setelah uji publik, KPU juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Tujuannya, menghindari aturan yang berpotensi multitafsir, termasuk ketentuan verifikasi parpol.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, sebaiknya verifikasi dilakukan untuk semua wilayah. Menurut dia, perubahan tidak hanya terjadi di DOB, melainkan di semua wilayah. Terkait dengan syarat anggota 1/1.000 jumlah penduduk, misalnya, besarannya dipastikan berubah menyusul kenaikan jumlah penduduk.
”Contoh penduduk Jaksel bertambah, Kepulauan Seribu bertambah. Kalau di DOB, ada ketidaksamaan perlakuan. Ini konsekuensi karena salah satu asas pemilu kita harus diselenggarakan dengan adil,” ujarnya.
Titi menilai ketentuan pasal 173 ayat 2 UU Pemilu tidak bisa dijadikan landasan partai lama langsung lolos. Sebab, dalam pasal itu dinyatakan lolos jika persyaratannya serupa. Faktanya, dalam esensi 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan, telah terjadi perubahan. ”KPU tidak bisa langsung meloloskan parpol menjadi peserta Pemilu 2019,” imbuhnya.