Jawa Pos

Stop Timika = Tiap Minggu Kacau

DPRD Mimika Diaktifkan Lagi

-

TIMIKA – Setelah vakum hampir setahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika diaktifkan kembali. Itu ditandai dengan penandatan­ganan SK Nomor 155.2/192/2017 tentang pengesahan keanggotaa­n Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika periode 2014–2019 oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

SK-nya diserahkan oleh Kementeria­n Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Dr Soni Sumarsono MDM kepada Ketua DPRD Mimika Elminus B. Mom di gedung DPRD kemarin (15/8).

DPRD Mimika vakum pasca pencabutan SK oleh gubernur Provinsi Papua pada 29 Desember 2016. Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng membekukan DPRD setempat pada Juni 2016. Bupati menolak memberikan laporan keterangan pertanggun­gjawaban (LKPj) dengan alasan keberadaan anggota DPRD saat itu tidak jelas setelah adanya putusan PTUN.

Ketua DPRD Mimika Elminus B. Mom dalam sambutanny­a sesaat sebelum penyerahan SK mengatakan, perjuangan yang dilakukan anggota DPRD Mimika cukup panjang. ’’Kehadiran DPRD itu diatur dalam UU. Jadi, setelah diaktifkan, kita harus laksanakan tugas dengan baik,’’ lanjut Elminus.

Elminus juga meminta maaf kepada presiden RI, menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, gubernur Papua, serta bupati Mimika atas tindakan oleh pihak DPRD Mimika yang melakukan aksi pemalangan jalan dan pembakaran ban. Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh lembaga tinggi, dalam hal ini DPRD.

Sementara itu, Dirjen Otda Soni Sumarsono dalam sambutanny­a mengatakan, persoalan yang terjadi di Mimika merupakan sebuah kenangan dan buka lembaran baru untuk membangun Mimika. Dari stigma masyarakat Timika (Tiap Minggu Kacau) menjadi Timika (Tiap Minggu Kasih Allah). (jet/sun/c4/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia