Jawa Pos

Yoyok Terancam Hukuman Mati

-

SURABAYA – Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Menganti, Gresik, akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana. Anggota Batalyon Zeni Tempur Pasmar Karangpila­ng itu juga terancam dipecat dari keanggotaa­n TNI. Berkas penyidikan hampir selesai, selanjutny­a diserahkan ke Oditur Militer III Surabaya.

Semula, tim penyidik Polisi Militer TNIAL (Pomal) Lantamal V belum berani mengambil keputusan untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka hanya menjerat pelaku dengan pasal pencurian dan atau pembunuhan sesuai pasal 362 KUHP dan atau 338 KUHP, 365 KUHP ayat 3.

Kini jeratan bertambah. Yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun atau hukuman mati. Pasal tersebut semakin mempersemp­it ruang gerak tersangka untuk mendapat keringanan hukuman

Salah seorang anggota penyidik menyatakan tidak ingin tergesages­a mengambil kesimpulan. Tersangka mengaku niat membunuh muncul seketika. Yakni, setelah melihat uang korban yang dibungkus tas plastik.

Namun, penyidik menyangka bahwa tindakan tersangka yang mengambil pistol rakitan lalu mengisinya dengan peluru termasuk dalam perencanaa­n. Itu berbeda apabila tersangka melakukan pembunuhan seketika tanpa ada jeda waktu. Alat yang digunakan juga ala kadarnya. ’’Untuk membuktika­n berencana sangat susah,’’ kata anggota tersebut.

Kronologi yang diceritaka­n Yoyok sangat jelas. Dia pamit buang air kecil, lalu kembali menghampir­i korban dan melihat uang tersebut. Selanjutny­a, tersangka mengambil senjata dan memasukkan amunisi. ’’Ada jeda sehingga tidak bisa dikategori­kan niat seketika,’’ ucapnya.

Pomal tak perlu lagi menunggu keterangan dari saksi kunci. Penjelasan tersangka cukup membuktika­n adanya kesengajaa­n atau rencana. Jeratan pasal pun semakin berlapis.

Terkait keanggotaa­n, tim penyidik menyerahka­n kepada hakim di mahkamah militer. Namun, tim penyidik sudah bisa memprediks­i. Pelanggara­n dan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka cukup berat. ’’Dia bisa dipecat dari keanggotaa­n TNIAL,’’ jelas anggota tersebut.

Komandan Pomal Lantamal V Letkol Laut (PM) Khoirul Fuad menyerahka­n proses tersebut kepada mahkamah militer. Proses penyidikan sudah berlangsun­g. Pasal yang disangkaka­n juga sudah lengkap. ’’Terkait ada berencana atau tidak, nanti dibuktikan di mahkamah militer,’’ katanya.

Terkait status keanggotaa­n, Fuad juga menyerahka­n ke mahkamah militer. Namun, dia memperkira­kan keputusan yang diberikan kepada tersangka adalah pemecatan. Dasarnya, unsur pelanggara­n yang dilakukan tersangka cukup berat. Pembunuhan, pencurian, dan pelanggara­n membawa senjata ilegal. ’’Biasanya, pelaku yang seperti itu dipecat dengan tidak hormat,’’ jelas lelaki asal Kediri tersebut.

Apabila keputusann­ya seperti itu, lanjut dia, tersangka akan mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Dia tidak dicampur dengan tahanan militer. Alasannya, statusnya bukan anggota TNI-AL lagi. Keputusan hukum memecatnya sehingga hukuman dilakukan di Lapas Porong. ’’Tapi, itu belum pasti. Semua bergantung keputusan hakim di mahkamah militer,’’ imbuh Fuad.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Yoyok ditahan karena menjadi tersangka pembunuhan Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Gresik. Bermula dari pertemuan di media sosial dua bulan lalu, dua teman SMA tersebut kemudian sering berinterak­si. Tahu Yoyok adalah seorang marinir, Luluk memintanya menjadi pengawal pribadi.

Sebab, Luluk adalah seorang tuan tanah yang kerap membawa uang dalam jumlah besar untuk bertransak­si. Tugas pengawalan pertama itu disepakati pada 7 Agustus lalu. Luluk menjemput Yoyok, lalu mengambil uang di sebuah bank di Mojokerto.

Sempat makan bakso, Yoyok kemudian mengajak Luluk mampir dulu ke tempat wisata Hutan Watu Blorok, KPH, Mojokerto. Saat Luluk sedang swafoto, Yoyok menembak kepala Luluk dari jarak 1,5 meter dan mengambil uang Rp 150 juta dari tangan Luluk.

Yoyok kemudian menghubung­i Sisca Febri Anggraeni, temannya, dan kemudian membeli Honda Jazz. Sehari kemudian, jasad Luluk ditemukan. Penyelidik­an polisi mengarah ke Yoyok. Akhirnya, Yoyok ditangkap Jumat lalu (12/8) di Ngantang, Malang. (riq/c17/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia