Pajak Mati Tetap Bisa Kena Tilang
PAJAK motor atau mobil Anda ma-ti? Jika ya, jangan sampai Anda percaya kabar lawas yang kini banyak disebar lagi. Yaitu, kabar mengenaii polisi tidak berhak menilang garagara pajak motor atau mobil yangg mati. Dulu aturan itu pernah ada, tapii sekarang sudah tidak berlaku seiring dengan terbitnya peraturan baru.
Belakangan memang banyak tersebar kabar bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati. Mayoritas di- share oleh akun-akun di Facebook. Kabar tidak benar tersebut mengutip sejumlah pemberitaan media. Entah tidak sadar atau sengaja, berita yang dikutip itu sebenarnya sudah lama.
Dalam berita itu, terdapat statement dari Kombespol Djoko Susilo. Saat itu dia menjabat direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya. Djoko pernah mengatakan bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, tetapi dinas pendapatan (dispenda).
”Kalau masalah pajak, polisi tidak berhak menilang sepanjang surat-suratnya lengkap,” ujar Djoko saat itu. Mungkin statement tersebut disampaikan Djoko sebelum September 2008. Sebab, setelah itu, dia digantikan Kombespol Condro Kirono.
Lucunya, meski yang disebar adalah pernyataan Djoko Susilo, foto yang dimunculkan adalah wajah Condro Kirono. Condro kini berpangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol) dan menjabat Kapolda Jawa Tengah.
Nama Djoko Susilo sempat menjadi perbincangan ketika KPK membongkar kasus korupsi simulator SIM. Djoko terjerat perkara itu. Kini dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Polisi berpangkat terakhir irjen pol itu divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider Rp 32 miliar.
Statemen yang disampaikan Djoko kini tidak berlaku lagi. Sebab, sudah ada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Ditlantas Polda Jatim AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kendaraan yang tidak membayar pajak bisa ditindak (tilang) karena tidak ada pengesahan dari Polri. Sebab, setiap membayar pajak di STNK memang ada kolom pengesahan oleh polisi. ”Kalau tidak ada pengesahan, itu berarti tidak sah dan bisa ditilang. Penekanannya di situ, bukan bayar atau tidak bayar pajak,” ujar Eddwi.
Pengesahan STNK itu diatur dalam pasal 288 (1) UU No 22/2009 dan pasal 37 ayat 2 Perkap No 5/2012. Pasal 288 (1) UU No 22/2009 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, pasal 1 angka 9 Perkap 5/2012 mengatur bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor (kendaraan bermotor). Jadi, kalau Anda kena tilang karena masalah belum membayar pajak, jangan ngeyel kepada pak polisi, ya! Juga jangan protes ke Djoko Susilo. Nanti malu sama kucing seperti lirik lagu anak-anak itu. (gun/aji/c4/fat)