Nasib Perppu Ormas di Tangan DPR
Jadi Undang-Undang atau Malah Ditolak
JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah berada di meja DPR. Dewan siap membahas peraturan baru yang menuai kontroversi itu. Selama ini sebagian fraksi menolak keras aturan yang dianggap mengekang masyarakat dalam berorganisasi tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, setelah reses selesai, dewan bakal membahas Perppu Ormas yang diserahkan pemerintah. Pihaknya memberikan peraturan serius terhadap perppu itu karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat. ”Kami akan secepatnya menindaklanjuti perppu tersebut,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Pada tahap awal, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang mendapat kewenangan membahas perppu. Apakah diserahkan kepada komisi II atau komisi lainnya.
Fadli menjelaskan, partainya sejak awal menolak Perppu Ormas. ”Kami berada di pihak yang menolak,” tegas dia. Menurut Fadli, perppu tersebut menghilangkan kewenangan pengadilan. Imbasnya, pemerintah bisa seenaknya membubarkan ormas yang dianggap tidak sejalan dan bertentangan. Kebebasan berorganisasi pun akan terancam dengan adanya Perppu Ormas.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto me- nambahkan, pihaknya juga masih menunggu keputusan bamus dalam membahas perppu itu. Biasanya persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan dan ormas selalu diserahkan kepada komisi II. ”Kami siap membahasnya setelah reses,” ujar dia.
Jika pembahasan diserahkan ke komisi II, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) yang bakal secara khusus membahasnya. Panitia kecil tersebut bakal bekerja dengan cepat dalam melakukan pembahasan. Selain membahas secara internal antarfraksi, panja akan mengundang para pakar. ”Masukan dari para pakar sangat penting,” tutur Yandri.
Bukan hanya itu, panitia juga bakal mengundang perwakilan ormas. Pendapat dan masukan mereka menjadi sangat penting karena merekalah pihak yang merasakan dampaknya. ”Mere- ka wajib dimintai pendapat dalam rapat dengar pendapat. DPR akan mendengar langsung,” papar sekretaris Fraksi PAN DPR tersebut.
Setelah selesai dibahas di komisi II, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan. Kalau perppu itu ditolak, pemerintah harus kembali ke Undang-Undang (UU) 17/2013 tentang Ormas. Namun, jika disetujui, perppu tersebut akan menjadi UU dan bisa diberlakukan.
Menurut Yandri, akan banyak pertentangan dalam menyikapinya. PAN, terang legislator asal dapil Banten II itu, tidak sepakat dengan Perppu Ormas. Sebab, UU Ormas belum lama diberlakukan. ”Umurnya baru beberapa bulan. Peraturan pemerintah juga baru dikeluarkan. Masak diganti dengan perppu?” cetus dia. Pemerintah, imbuh Yandri, seharusnya berpatokan pada UU yang ada dalam mengatur ormas dan tidak perlu mengeluarkan perppu. (lum/c9/fat)