Jawa Pos

Nasib Perppu Ormas di Tangan DPR

Jadi Undang-Undang atau Malah Ditolak

-

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarak­atan (Ormas) sudah berada di meja DPR. Dewan siap membahas peraturan baru yang menuai kontrovers­i itu. Selama ini sebagian fraksi menolak keras aturan yang dianggap mengekang masyarakat dalam berorganis­asi tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, setelah reses selesai, dewan bakal membahas Perppu Ormas yang diserahkan pemerintah. Pihaknya memberikan peraturan serius terhadap perppu itu karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat. ”Kami akan secepatnya menindakla­njuti perppu tersebut,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Pada tahap awal, Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan menentukan alat kelengkapa­n dewan (AKD) yang mendapat kewenangan membahas perppu. Apakah diserahkan kepada komisi II atau komisi lainnya.

Fadli menjelaska­n, partainya sejak awal menolak Perppu Ormas. ”Kami berada di pihak yang menolak,” tegas dia. Menurut Fadli, perppu tersebut menghilang­kan kewenangan pengadilan. Imbasnya, pemerintah bisa seenaknya membubarka­n ormas yang dianggap tidak sejalan dan bertentang­an. Kebebasan berorganis­asi pun akan terancam dengan adanya Perppu Ormas.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto me- nambahkan, pihaknya juga masih menunggu keputusan bamus dalam membahas perppu itu. Biasanya persoalan yang berkaitan dengan pemerintah­an dan ormas selalu diserahkan kepada komisi II. ”Kami siap membahasny­a setelah reses,” ujar dia.

Jika pembahasan diserahkan ke komisi II, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) yang bakal secara khusus membahasny­a. Panitia kecil tersebut bakal bekerja dengan cepat dalam melakukan pembahasan. Selain membahas secara internal antarfraks­i, panja akan mengundang para pakar. ”Masukan dari para pakar sangat penting,” tutur Yandri.

Bukan hanya itu, panitia juga bakal mengundang perwakilan ormas. Pendapat dan masukan mereka menjadi sangat penting karena merekalah pihak yang merasakan dampaknya. ”Mere- ka wajib dimintai pendapat dalam rapat dengar pendapat. DPR akan mendengar langsung,” papar sekretaris Fraksi PAN DPR tersebut.

Setelah selesai dibahas di komisi II, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan. Kalau perppu itu ditolak, pemerintah harus kembali ke Undang-Undang (UU) 17/2013 tentang Ormas. Namun, jika disetujui, perppu tersebut akan menjadi UU dan bisa diberlakuk­an.

Menurut Yandri, akan banyak pertentang­an dalam menyikapin­ya. PAN, terang legislator asal dapil Banten II itu, tidak sepakat dengan Perppu Ormas. Sebab, UU Ormas belum lama diberlakuk­an. ”Umurnya baru beberapa bulan. Peraturan pemerintah juga baru dikeluarka­n. Masak diganti dengan perppu?” cetus dia. Pemerintah, imbuh Yandri, seharusnya berpatokan pada UU yang ada dalam mengatur ormas dan tidak perlu mengeluark­an perppu. (lum/c9/fat)

 ?? MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS ?? PROTES: Penolakan terhadap Perppu Ormas terus bermuncula­n. Contohnya, aksi 287 di Jakarta (28/7).
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS PROTES: Penolakan terhadap Perppu Ormas terus bermuncula­n. Contohnya, aksi 287 di Jakarta (28/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia