Dunia Usaha Khawatir Target Pajak Tinggi
JAKARTA – Kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pada tahun depan membuat pemerintah berhatihati menetapkan target penerimaan negara. Salah satunya, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2018.
Pendapatan negara pada tahun depan diproyeksi mencapai Rp 1.878,4 triliun. Perinciannya, penerimaan pajak Rp 1.609,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 267,9 triliun.
Bila dibandingkan dengan proyeksi penerimaan pajak sampai akhir tahun ini sebesar Rp 1.472,7 triliun, terdapat proyeksi pertumbuhan penerimaan negara sebe sar 9,3 persen. ’’(Proyeksi) ini lebih moderat dibanding proyeksi pertumbuhan perpajakan yang ta hun ini ditargetkan 14 persen,’’ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu malam (16/8).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengakui bahwa pemerintah memilih target moderat agar tidak menekan dunia usaha. Dengan target kenaikan pajak setara inflasi, pemerintah berharap perekonomian domestik tetap tumbuh.
’’Kalau kita buat target terlalu ting gi, sektor yang tertekan adalah pembayar pajak. Ada juga feedback dari dunia usaha bahwa mereka khawatir karena target (penerimaan pajak) terlalu tinggi,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.
Meski target penerimaan negara cenderung moderat, Ani memastikan reformasi perpajakan tetap dilanjutkan. Pemerintah memanfaatkan momentum keterbukaan informasi keuangan ( automatic exchange of information/ AEoI) yang berlaku efektif tahun depan.
Pemerintah juga akan mencegah erosi perpajakan yang biasa dilakukan dunia usaha dengan cara memindahkan keuntungan ke perusahaan di luar negeri atau base erosion profit shifting (BEPS). ”Sehingga tingkat kepatuhan akan meningkat,” ungkap Ani.
Untuk mendongkrak penerimaan PNBP, Ditjen Pajak membidik sektor minyak dan gas, pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan, serta pendapatan dari badan layanan umum (BLU).
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai target pene- rimaan pajak pada tahun depan le bih realistis. Alasannya, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan hanya 86–91 persen dari target.
Bila Ditjen Pajak ingin mencapai target penerimaan 100 persen pada tahun depan, pertumbuhan penerimaan pajak harus 18–21 persen. ’’ Tetap perlu extra effort yang lebih berat dan berbeda dengan tahun ini,’’ ujarnya kemarin (17/8).
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut meminta Sri Mulyani menerjemahkan strategi dan konsekuensinya secara detail. Terutama dalam kemudahan pelayanan, perbaikan proses bisnis, pengawasan, dan penegakan hukum pascaamnesti pajak. ”Belum terlihat peta jalan yang komprehensif dalam revisi UU Perpajakan dan revisi aturan yang mendorong kenaikan penerimaan pajak,” ungkap Yustinus. (ken/c20/noe)