Jawa Pos

Pemimpin Demo 2014 Divonis Enam Bulan

-

HONGKONG – Pengadilan Banding Hongkong menjatuhka­n vonis enam sampai delapan bulan kurungan kepada Joshua Wong dan dua aktivis demokrasi lainnya terkait Umbrella Movement 2014. Kemarin (17/8), Wong bersama Nathan Law dan Alex Chow langsung dijebloska­n ke penjara. Mereka dianggap bersalah karena memicu kerusuhan.

’’Rakyat Hongkong, jangan menyerah,’’ seru Wong sambil mengepalka­n tangannya ke atas saat meninggalk­an ruang sidang. Pemuda 20 tahun tersebut diganjar hukuman enam bulan penjara karena memimpin unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan di distrik komersial Hongkong pada 2014. Ketika itu, Wong berusia 17 tahun.

Chow yang mendapat hukuman tujuh bulan kurungan tampak melambaika­n tangan ke arah orang tuanya saat berjalan menuju mobil tahanan. Ibunda pria 26 tahun tersebut terlihat menangis sesengguka­n. Sementara itu, Law yang sebelumnya didiskuali­fikasi dari parlemen bakal mendekam delapan bulan di penjara.

Jonathan Man, salah seorang pengacara Wong dan temanteman­nya, menyatakan banding atas vonis tersebut. Dia menyebut keputusan yang diambil tiga hakim itu sebagai kejahatan politik. Selain harus segera masuk penjara, tiga aktivis demokrasi Hongkong tersebut tidak akan bisa terjun ke dunia politik selama lima tahun ke depan.

Tahun lalu, Wong dan kedua rekannya divonis bersalah. Namun, tak seorang pun yang dijebloska­n ke penjara. Mereka hanya dihukum dengan kerja sosial. Departemen Kehakiman, tampaknya, tidak puas dengan keputusan itu. Kasus tersebut lantas diajukan ke Pengadilan Banding. Kini, mereka bertiga harus masuk sel. (AFP/Reuters/hep/c18/any)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia