Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Pejabat yang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
NGANJUK – Satreskoba Polres Nganjuk telah menuntaskan penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Kabag Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Pemkab Nganjuk Suhariyono, 52, dan Kabid Penindakan Satpol PP Nganjuk Suprapto, 49. Pada Rabu (16/8), polisi melimpahkan berkas acara pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Kasatreskoba Polres Nganjuk AKP Sumadi mengatakan, seluruh proses penyidikan kasus pesta sabu-sabu dengan tersangka Suhariyono dan Suprapto telah tuntas. Pihaknya kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan. ’’Semoga cepat klir dan bisa P-21,” kata Sumadi kemarin (17/8).
Pria dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut mengatakan, satreskoba akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan agar berkas bisa segera lengkap. Dengan begitu, kasus yang melibatkan dua pejabat Pemkab Nganjuk tersebut bisa cepat tuntas.
Secara terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eko Baroto membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus narkoba. Dia menyebutkan, berkas itu sedang diperiksa tim kejaksaan.
’’Ini masih dipelajari. Semuanya harus benar-benar lengkap dan tuntas,” ucap Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, tim kejaksaan akan memeriksa berkas secara detail. Termasuk hasil pemeriksaan laboratorium terhadap bukti yang diamankan polisi.
Tentang hasil asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk bulan lalu, Eko belum bisa menjelaskan. Alasannya, hingga kemarin berkas masih dipelajari.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, hasil asesmen memberikan rekomendasi agar proses hukum dua tersangka itu tetap berlanjut. Khusus untuk Suprapto, BNNK merekomendasikan agar dia menjalani rehabilitasi di penjara.
Suhariyono dan Suprapto dibekuk polisi pada 19 Juli lalu. Keduanya kedapatan berpesta sabu-sabu (SS) di kontrakan Suhariyono, Perumnas Candirejo Blok P, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sisa SS seberat 0,05 gram dan seperangkat alat isap atau bong. Selain itu, ada 6 pipet kaca, 1 skop plastik, serta korek api. Petugas juga menyita 2 ponsel, uang Rp 50 ribu, dan rokok.
Akibat perbuatannya, dua tersangka terancam mendekam di penjara paling lama 12 tahun. Keduanya dikenai pasal 132 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) subpasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rq/ut/c7/diq)