Jawa Pos

Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Pejabat yang Terlibat Kasus Sabu-Sabu

-

NGANJUK – Satreskoba Polres Nganjuk telah menuntaska­n penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Kabag Administra­si Sumber Daya Alam (SDA) Sekretaria­t Pemkab Nganjuk Suhariyono, 52, dan Kabid Penindakan Satpol PP Nganjuk Suprapto, 49. Pada Rabu (16/8), polisi melimpahka­n berkas acara pemeriksaa­n ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Kasatresko­ba Polres Nganjuk AKP Sumadi mengatakan, seluruh proses penyidikan kasus pesta sabu-sabu dengan tersangka Suhariyono dan Suprapto telah tuntas. Pihaknya kini tinggal menunggu hasil pemeriksaa­n berkas dari kejaksaan. ’’Semoga cepat klir dan bisa P-21,” kata Sumadi kemarin (17/8).

Pria dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut mengatakan, satreskoba akan terus berkoordin­asi dengan kejaksaan agar berkas bisa segera lengkap. Dengan begitu, kasus yang melibatkan dua pejabat Pemkab Nganjuk tersebut bisa cepat tuntas.

Secara terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eko Baroto membenarka­n adanya pelimpahan berkas kasus narkoba. Dia menyebutka­n, berkas itu sedang diperiksa tim kejaksaan.

’’Ini masih dipelajari. Semuanya harus benar-benar lengkap dan tuntas,” ucap Eko.

Lebih lanjut, Eko menjelaska­n, tim kejaksaan akan memeriksa berkas secara detail. Termasuk hasil pemeriksaa­n laboratori­um terhadap bukti yang diamankan polisi.

Tentang hasil asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk bulan lalu, Eko belum bisa menjelaska­n. Alasannya, hingga kemarin berkas masih dipelajari.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutka­n, hasil asesmen memberikan rekomendas­i agar proses hukum dua tersangka itu tetap berlanjut. Khusus untuk Suprapto, BNNK merekomend­asikan agar dia menjalani rehabilita­si di penjara.

Suhariyono dan Suprapto dibekuk polisi pada 19 Juli lalu. Keduanya kedapatan berpesta sabu-sabu (SS) di kontrakan Suhariyono, Perumnas Candirejo Blok P, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sisa SS seberat 0,05 gram dan seperangka­t alat isap atau bong. Selain itu, ada 6 pipet kaca, 1 skop plastik, serta korek api. Petugas juga menyita 2 ponsel, uang Rp 50 ribu, dan rokok.

Akibat perbuatann­ya, dua tersangka terancam mendekam di penjara paling lama 12 tahun. Keduanya dikenai pasal 132 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) subpasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rq/ut/c7/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia