Jawa Pos

Tepergok Transaksi Pil Koplo di Warkop

-

SURABAYA – Thona Saputra Pratama dan Safril Wahyu Utomo harus berurusan dengan polisi. Mereka kedapatan sedang melakukan transaksi pil dobel L atau pil koplo di warung kopi Duro di Jalan Alas Malang pada Rabu malam (16/8).

Kanitreskr­im Polsek Sukomanung­gal Iptu Misdianto menuturkan, pihaknya mengetahui adanya transaksi tersebut dari laporan warga. Selama ini warga resah dengan peredaran pil tersebut di kawasan Bringin, Sambikerep.

Malam itu polisi berpakaian preman melihat gerak-gerik dua pemuda yang mencurigak­an di warkop. Mereka adalah Thona dan Safril. Keduanya duduk di kursi paling pojok, mepet dengan tembok.

”Begitu anggota melihat Safril mengeluark­an sepoket pil koplo, langsung kami tindak,” ujar Misdi. Warkop yang semula tenang mendadak ramai. Thona dan Safril sempat berkelit. Namun, mereka tidak bisa membantah setelah petugas melakukan penggeleda­han.

Polisi menemukan 170 butir pil koplo dari tangan tersangka. Pil putih itu sudah dibagi dalam 17 kantong. Masing-masing berisi 10 butir pil. Mereka hanya pasrah saat digelandan­g menuju Mapolsek Sukomanung­gal Kamis dini hari (17/8).

Berdasar pemeriksaa­n, diketahui bahwa Safril merupakan pengedar. Dia mengaku kulakan 170 pil koplo seharga Rp 250 ribu. Dia lantas menjual kembali dalam poket kecil berisi sepuluh butir. ”Per poket saya jual Rp 20 ribu,” jelas pria 18 tahun tersebut. Warga Jalan Kedung I D tersebut sudah tiga bulan melakoni bisnis barang haram itu.

Sedangkan Thona merupakan pengguna narkoba. ”Thona mengaku saat itu sedang membeli dari Safril. Dia pemakai, tapi beberapa pil juga dijual kembali,” ujar Misdi.

Saat ini dua teman sekampung tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sukomanung­gul. Akibat ulahnya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.( han/c10/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia