Dalam Brankas PDAU Tersimpan USD 2.000
SIDOARJO – Apa isi brankas milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) yang disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Rabu (16/8)? Ternyata, betul bahwa brankas itu berisi uang. Jumlahnya USD 2.000 atau sekitar Rp 26,6 juta.
Setelah melakukan penyitaan, petugas tidak langsung membongkar brankas yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di PDAU tersebut. Sebab, saat berada di kantor salah satu BUMD Pemkab Sidoarjo itu, Siti Winarni (pegawai bagian keuangan yang menjadi salah satu tersangka) tidak memberikan kuncinya.
Akhirnya, penyidik memutuskan untuk membawa brankas tersebut ke kantor kejari. Winarni dibawa serta. Sebab, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih membu- tuhkan kroscek data dan klarifikasi dari Winarni. ”Brankas kami bongkar atas persetujuan yang bersangkutan (Siti Winarni, Red),” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo kemarin (17/8).
Untuk membongkar, penyidik tidak melakukan upaya paksa dengan merusak kunci, tapi memanggil tukang kunci yang memang memiliki keahlian. Brankas pun tetap rapi. ”Setelah brankas dibuka, kami temukan uang USD 2.000,” ucap Kajari Sidoarjo M. Sunarto.
Uang itu terdiri atas pecahan USD 1.000. Jumlahnya 20 lembar. Sunarto menduga, uang tersebut merupakan dana sisa perusahaan dari perjalanan dinas pejabat PDAU ke luar negeri sehingga masih berwujud pecahan dolar. Dugaan itu sejalan dengan pengakuan Winarni. Kepada penyidik, Winarni menyebutkan bahwa uang di brankas tersebut tidak berkaitan dengan dirinya. Yang mengetahui uang itu adalah direksi PDAU. Uang tersebut merupakan sisa dana yang digunakan Dirut PDAU Amral Soegianto. ”Uangnya sudah kami sita,” tegas Sunarto.
Menurut M. Sholeh, kuasa hukum Amral, penyitaan brankas itu sah. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah betul uang tersebut bisa dijadikan barang bukti? Tentu, harus kembali diselidiki.