Jawa Pos

Hajar Mantan Istri hingga Pingsan

-

SIDOARJO – Sukardi alias Pentol belum juga kapok berurusan dengan hukum. Sejak 2007, pria 44 tahun itu beberapa kali keluarmasu­k tahanan. Kini Pentol kembali dijebloska­n ke sel tahanan untuk kali keempat. Gara-garanya, Pentol menghajar Siti Mukaromah, 42, mantan istrinya.

Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri menceritak­an, pihaknya mendapat laporan dari korban pada akhir Juni. Siti yang tinggal di Desa Grogol, Tulangan, mendatangi mapolsek. Wajahnya tampak luka-luka lebam. Beberapa tubuhnya juga memar. Kepada petugas, Siti mengaku telah dianiaya pelaku.

”Mereka sudah lama cerai dan pisah rumah. Alasan cerai, katanya, korban tidak tahan dengan pelaku yang akrab dengan sel tahanan,” ujar Nadzir.

Kasus penganiaya­an itu bermula ketika pelaku mendatangi korban. Pentol mengutarak­an niat untuk menjual rumah yang pernah mereka tempati. Siti menolak. Sebab, rumah itu ditempati dua anaknya. ”Daripada dijual dan hasilnya habis tidak jelas, mending untuk anak-anak,” kata Nadzir menirukan ucapan korban.

Eh, di luar dugaan, pelaku emosional. Pentol langsung main tangan. Mantan istrinya dihajar. Korban dianiaya pelaku sampai pingsan. Pelaku kemudian melarikan diri. Siti tidak terima. Lalu, melaporkan peristiwa pahit itu ke polisi. Namun, upaya petugas untuk membekuk pelaku menemui hambatan. Rupanya, Pentol sadar bakal menjadi buron polisi. Pelaku pun memilih hidup dengan berpindah-pindah tempat kos.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti pada Rabu (16/8). Pentol diringkus di sebuah warung di Desa Pilang, Wonoayu, sekitar pukul 16.00.

Dari proses penyidikan, diketahui pelaku adalah residivis. Sebelumnya dia tiga kali menjadi pesakitan. Pada 2007 juga kasusnya sama. Yakni, menganiaya Siti. ”Waktu itu masih suami istri. Karena penganiaya­an itu, mereka cerai. Pelaku divonis tiga bulan,” terangnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia