Jawa Pos

Stop Proyek Pengembang Mokong

Manipulasi Data Luas Lahan Perumahan

-

GRESIK – Pembanguna­n kawasan permukiman di Kota Pudak begitu menjamur. Berbagai perumahan anyar bermuncula­n. Namun, banyak pengembang yang kerap tidak memenuhi regulasi. Hal itu terlihat dari hasil monitoring yang dilakukan pemkab.

Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Menganti. Sebuah proyek perumahan di Desa Hulaan terpaksa dihentikan sementara oleh pemkab. Sebab, izin pembanguna­n kawasan permukiman tersebut dinilai tidak sesuai. Penghentia­n itu resmi dilakukan sejak kemarin.

Awalnya, developer perumahan tersebut mengantong­i izin pemanfaata­n ruang (IPR) plus block plan. Izin untuk luas tanah hanya 2 hektare. Dalam perkembang­annya, perumahan itu memiliki luas 3 hektare. Karena itu, block plan yang disusun pengembang dianggap tak sesuai. Apalagi, status sisa luas tanah yang dimiliki pengembang belum diketahui.

Akhirnya, dinas penanaman modal perizinan-PTSP (DPM-PTSP) menerbitka­n rekomendas­i penghentia­n. Kemarin, satpol PP resmi menyetop pembanguna­n perumahan tersebut. ’’Sebab, ini menyangkut status tanah serta kecukupan fasum,” kata Kasi Layanan Perizinan Tata Ruang DPM-PTSP Gresik Johar Gunawan kemarin.

Dia menyatakan, berdasar regulasi, setiap pengembang harus mengalokas­ikan lahan minimal 40 persen untuk fasum-fasos. ”Jika lahannya tidak sesuai dengan izin, dikhawatir­kan persentase fasumfasos tidak sesuai,” ucapnya.

Selain itu, yang tetap menjadi atensi pengawasan adalah bisnis perumahan kavling. Tidak semua aktivitas jual beli lahan sesuai prosedur. Salah satu yang marak adalah proses jual beli yang hanya selesai di tingkat desa. Karena statusnya belum resmi, lahan itu belum terdata di pemkab. Imbasnya, kavling yang sudah dijual kepada pembeli bisa dibangun. (ris/c18/dio)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia