Stop Proyek Pengembang Mokong
Manipulasi Data Luas Lahan Perumahan
GRESIK – Pembangunan kawasan permukiman di Kota Pudak begitu menjamur. Berbagai perumahan anyar bermunculan. Namun, banyak pengembang yang kerap tidak memenuhi regulasi. Hal itu terlihat dari hasil monitoring yang dilakukan pemkab.
Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Menganti. Sebuah proyek perumahan di Desa Hulaan terpaksa dihentikan sementara oleh pemkab. Sebab, izin pembangunan kawasan permukiman tersebut dinilai tidak sesuai. Penghentian itu resmi dilakukan sejak kemarin.
Awalnya, developer perumahan tersebut mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR) plus block plan. Izin untuk luas tanah hanya 2 hektare. Dalam perkembangannya, perumahan itu memiliki luas 3 hektare. Karena itu, block plan yang disusun pengembang dianggap tak sesuai. Apalagi, status sisa luas tanah yang dimiliki pengembang belum diketahui.
Akhirnya, dinas penanaman modal perizinan-PTSP (DPM-PTSP) menerbitkan rekomendasi penghentian. Kemarin, satpol PP resmi menyetop pembangunan perumahan tersebut. ’’Sebab, ini menyangkut status tanah serta kecukupan fasum,” kata Kasi Layanan Perizinan Tata Ruang DPM-PTSP Gresik Johar Gunawan kemarin.
Dia menyatakan, berdasar regulasi, setiap pengembang harus mengalokasikan lahan minimal 40 persen untuk fasum-fasos. ”Jika lahannya tidak sesuai dengan izin, dikhawatirkan persentase fasumfasos tidak sesuai,” ucapnya.
Selain itu, yang tetap menjadi atensi pengawasan adalah bisnis perumahan kavling. Tidak semua aktivitas jual beli lahan sesuai prosedur. Salah satu yang marak adalah proses jual beli yang hanya selesai di tingkat desa. Karena statusnya belum resmi, lahan itu belum terdata di pemkab. Imbasnya, kavling yang sudah dijual kepada pembeli bisa dibangun. (ris/c18/dio)