BPJSTK Lindungi GTT dan PTT
JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) semakin memperluas perlindungan terhadap para pekerja. Di Kabupaten Jember, sekitar 2.500 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh GTT dan PTT tersebut didaftarkan sebagai peserta pada program pekerja penerima upah.
Bupati Jember Faida menyatakan, pelaksanaan program tersebut telah dianggarkan dalam APBD 2017. ”Karena GTT dan PTT punya hak untuk sejahtera. Maka dari itu, kita terus perhatikan mereka dan mendorong untuk gabung di BPJSTK,” ujarnya di Jember kemarin.
Dirut BPJSTK Agus Susanto menuturkan, pihaknya mengapresiasi keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. ”Kami berharap pemerintah daerah lainnya dapat mengikuti kegiatan seperti ini,” katanya.
Dia juga menyebutkan, daerah lain yang telah mengalokasikan APBD untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja kontrak adalah Riau dan Bandung. ”GTT dan PTT juga punya risiko yang tinggi untuk terjadi kecelakaan dan kematian,” ucap Agus.
Kepala BPJSTK Cabang Jember Dwi Endah menjelaskan, sampai saat ini peserta GTT dan PTT dari 20 kecamatan di Kabupaten Jember mencapai 2.545 orang. ”Sedangkan potensi GTT dan PTT di bawah dinas pendidikan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jember 12.000 orang. Sisanya masih proses administrasi pendaftaran,” paparnya. (car/c21/sof)