Jawa Pos

Lima Jam Diperiksa, Kadisdik Ditahan

Dua Kali Mangkir dari Panggilan

-

LAMONGAN – Keluar dari ruang pemeriksaa­n Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lamongan sekitar pukul 16.00 kemarin (29/8), Sunah sudah mengenakan rompi tahanan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Lamongan itu dipastikan ditahan setelah menjalani pemeriksaa­n lima jam.

Tak ada komentar ketika Sunah dikawal petugas kejari menuju mobil. Seketika tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasiona­l sekolah ( BOS) Dinas Pendidikan ( Disdik) Lamongan 2012– 2016 itu ditahan dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarak­atan ( Lapas) Lamongan.

”Ditahan sesuai pasal 21 KUHAP,” kata Kasi Intelijen Kejari Lamongan I.T. Budiyanto.

Informasi internal kejari menyebutka­n, Sunah memenuhi panggilan sekitar pukul 11.00 dan langsung menuju ruang pemeriksaa­n di lantai 2. Setelah menjalani pemeriksaa­n sekitar tiga jam, tersangka yang mengenakan batik merah tersebut minta izin ke kamar kecil.

Dengan wajah pucat, dia memilih tutup mulut saat dicerca pertanyaan oleh sejumlah wartawan. Dua jam kemudian atau pukul 16.00, tersangka sudah mengenakan rompi tahanan kejari.

Menurut Budiyanto, penahanan tersangka itu sudah sesuai KUHAP. Sebab, tersangka dinilai tidak kooperatif dengan tak hadir pada panggilan sebelumnya. Dua kali dipanggil untuk pemeriksaa­n, Sunah tak hadir karena sakit.

Pertimbang­an subjektif pihak kejari, papar dia, jika tidak ditahan, tersangka dikhawatir­kan melarikan diri dan menghilang­kan barang bukti. ”Pokoknya, ini sudah sesuai dengan pasal 21 KUHAP,” tegasnya.

Sesuai hasil penyidikan, Sunah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, saat menjabat manajer BOS Disdik Lamongan pada 2012–2016, dia memotong dana hibah dari APBN itu. Berdasar hitungan internal penyidik, tersangka merugikan negara sebesar Rp 240 juta. Jumlah tersebut diperoleh selama dia menjabat manajer BOS.

Karena itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara.

Tim penasihat hukum Sunah belum bersikap atas penahanan itu. Wellem Mintarja selaku penasihat hukum menyadari, saat menjalani pemeriksaa­n sekitar lima jam tersebut, kliennya mengeluh sakit perut. ”Kami belum memikirkan tentang itu karena sebelumnya dia ( Sunah, Red) mengeluhka­n kondisi kesehatann­ya,” katanya saat mendamping­i kliennya menuju lapas di Jalan Sumargo, Lamongan, tersebut.

Bukan hanya Sunah yang terseret ke tahanan gara-gara perkara itu. Sebelumnya, kejari menahan Kepala UPT Disdik Kecamatan Modo Asmungi. Kasus tersebut terjadi ketika dia menjabat kepala UPT Disdik Kecamatan Ngimbang. (msu/rij/c11/end)

 ?? JAWA POS RADAR LAMONGAN ?? DITITIPKAN: Sunah dikawal petugas kejari menuju mobil kemarin.
JAWA POS RADAR LAMONGAN DITITIPKAN: Sunah dikawal petugas kejari menuju mobil kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia