Sinkronisasi Harus Cepat
Soal Kepastian Jumlah Penduduk Surabaya
SURABAYA – Tahapan Pemilu 2019 dimulai pada 3 Oktober 2017. Namun, hingga sekarang masih ada perdebatan mengenai berapa sebenarnya jumlah penduduk Surabaya. Jika sudah menembus 3 juta orang, penentuan jumlah kursi DPRD akan bertambah.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono berencana memanggil KPU Surabaya dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) dalam waktu dekat. Menurut dia, tidak boleh ada data ganda. Hal itu dapat memicu permasalahan. ”Harus segera disepakati. Karena tahapan pileg 2019 itu dimulai dua bulan lagi,” jelas wakil ketua DPC PDIP bidang pemenangan pemilu tersebut.
Awi menyebutkan, pada 3–16 Oktober, pendaftaran parpol dibuka. Pada Februari 2018, parpol peserta pemilu ditentukan. Pengajuan calon legislatif dilakukan lima bulan setelahnya. Hal tersebut mengacu pada pembahasan peraturan KPU dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
Perbedaan data harus segera disinkronkan untuk menentukan jumlah kursi DPRD. Jatah kursi DPRD Surabaya mencapai 50 kursi pada pemilu legislatif 2014. Saat itu, jumlah penduduk masih terhitung 2,7 juta orang. Padahal, data dari dispendukcapil menunjukkan bahwa saat ini jumlah penduduk sudah tembus lebih dari 3 juta orang. Persisnya 3.056.376 orang per 25 Agustus 2017.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa memiliki 55 kursi DPRD. Jika mengacu data dispendukcapil, Surabaya tentunya bakal mendapatkan tambahan 5 kursi. Namun, data dari pusat masih bisa berbeda.
Penambahan jumlah penduduk juga memengaruhi daerah pemilihan (dapil). Menurut Awi, sapaan Adi, jumlah penduduk di setiap kecamatan bakal mengalami perubahan. Dengan demikian, penentuan dapil bisa berubah.
Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo tetap meyakini bahwa jumlah penduduk Surabaya sudah tembus 3 juta lebih. Data yang dimiliki ter- update secara real time. ”Sesuai pelayanan lahir, mati, pindah, dan datang,” ujar mantan Kabag Hukum Pemkot itu. Apakah data tersebut sesuai dengan data Kemendagri? ”Insya Allah,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menerangkan bahwa jumlah kursi ditetapkan oleh KPU pusat. Hal tersebut bakal diatur dalam peraturan KPU. Namun, hingga kini peraturan itu belum turun.
Dia menyebutkan, data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Surabaya pada pilgub 2018 ditentukan 2,8 juta jiwa. Hal itu terlapor pada semester 2017. ”Tapi, itu untuk pilkada 2018. Bukan Pemilu 2019,” jelasnya. (sal/c6/oni)