Jawa Pos

Temukan Bukti Anyar Aset Milik Amral

-

SIDOARJO – Tim penyidik kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) menemukan bukti baru lagi. Yakni, aset berupa benda tidak bergerak milik salah seorang tersangka, Amral Soegianto. ’’Hanya, kepemilika­nnya masih atas nama orang lain. Belum diganti dengan nama tersangka,’’ kata Kepala Kejari Sidoarjo M. Sunarto.

Proses kroscek tidak hanya dilakukan di lapangan. Penyidik juga bertanya kepada warga sekaligus para pihak yang terkait dengan bukti anyar itu. ”Bukti jual belinya sudah kami dapatkan,” ucapnya.

Sebelumnya, tim penyidik menyita sebuah rumah milik Amral. Selain itu, mereka mengamanka­n uang Rp 150 juta. Benda tersebut saat ini resmi menjadi barang bukti. ”Secepatnya aset yang ditemukan tadi (kemarin, Red) kami sita,” ucap Sunarto.

Terkait dengan rencana penyitaan itu, kuasa hukum Amral, Sholeh, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hak penyidik. ”Silakan jika memang ada dugaan aset diperoleh dari hasil korupsi,” katanya. Namun, pihaknya tidak tinggal diam dengan hal tersebut. Jika memang penyitaan tidak berdasar, pihaknya akan melakukan perlawanan.

Bahkan, saat ini tim kuasa hukum Amral menyiapkan upaya hukum ”perlawanan” itu. Mereka bakal mengajukan praperadil­an terkait dengan penyitaan rumah. Saat ini mereka mengumpulk­an bukti-bukti bahwa rumah itu dibeli sebelum adanya dugaan tindak pidana korupsi. ”Kita lihat lagi aset mana yang akan disita,” ujarnya. ”Jika tidak ada kaitan dengan penyidikan, akan kami persoalkan,” lanjut Sholeh. (may/c7/ai)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia