Jawa Pos

Kena OTT Rokok, Pekerja Di-PHK

-

GRESIK – Merokok tidaklah terpuji. Banyak perusahaan yang menindak tegas pekerjanya jika tertangkap basah merokok di dalam perusahaan. Mulai teguran lisan hingga hukuman lebih berat. Bahkan pemecatan.

Salah satu perusahaan yang menerapkan disiplin supertingg­i tentang larangan merokok itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Perusahaan yang berlokasi di Jalan Kapten Darmo Sugondo itu sudah banyak mengeluark­an pekerja. Gara-garanya, mereka melakukan pelanggara­n berat. Yaitu, ketahuan merokok di area perusahaan.

”Istilah kami, tertangkap OTT,” kata Manajer Humas PT WNI Hartono kemarin (29/8). Dia menyebutka­n, lebih dari sepuluh pekerja dikeluarka­n sejak 2016. Mereka dianggap tidak taat aturan karena merokok di dalam perusahaan.

Hartono menjelaska­n, larangan merokok sudah masuk perjanjian kerja tertulis. Setiap masuk, ada catatan pekerja bebas asap. Pengusaha secara terang-terangan mengutamak­an karyawan non perokok dalam setiap rekrutmen. ”Tak ada smoking area di perusahaan. Kalaupun ada, di kantin yang agak jauh,’’ ungkap Hartono.

Perokok pun semakin tidak bebas. Sebab, bakal ada petugas sekuriti yang selalu mengawasi. Jika ketahuan merokok, jati diri karyawan akan dicatat dan dilaporkan ke perusahaan.

Mengapa begitu tegas? Sebenarnya, lanjut Hartono, awalnya aturan memang tidak begitu ketat. Dulu, perokok hanya dikenai sanksi lisan jika melanggar. Namun, ternyata masih banyak ditemukan pelanggara­n. Hukuman diubah dalam bentuk tertulis. Nah, praktiknya, pelanggara­n masih sering terjadi.

Perusahaan lantas merumuskan aturan baru pada 2016. Sanksinya lebih keras. Merokok di perusahaan langsung kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tanpa teguran.

Peraturan tegas itu diberlakuk­an sama kepada semua pekerja. Tak peduli berapa lama jadi karyawan. ’’Landasanny­a, karena semua area pabrik masuk zona bahaya. Jadi, tingkat kehati-hatiannya tinggi,” jelas Hartono.

PT Solvay Manyar menerapkan aturan tegas. Perusahaan itu sudah membangun smoking area di kawasan perusahaan. Nah, pekerja yang merokok di luar area pasti kena sanksi. ’’ Tegurannya secara lisan dan tertulis,’’ ujar General Affair PT Solvay Manyar Hendro Pitono.

PT Pelindo (Persero) III Cabang Gresik berbeda. BUMN itu tidak secara tegas melarang aktivitas merokok di kantor. Mereka menyiapkan smoking area. Tidak boleh sembaranga­n merokok.

Meski demikian, ada saja perokok yang belum patuh. Buktinya, masih di temukan puntung rokok di tempat sam pah. ’’ Itu masalah kebiasaan,’’ ungkap nya. ( hen/ c25/ roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia