Kena OTT Rokok, Pekerja Di-PHK
GRESIK – Merokok tidaklah terpuji. Banyak perusahaan yang menindak tegas pekerjanya jika tertangkap basah merokok di dalam perusahaan. Mulai teguran lisan hingga hukuman lebih berat. Bahkan pemecatan.
Salah satu perusahaan yang menerapkan disiplin supertinggi tentang larangan merokok itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Perusahaan yang berlokasi di Jalan Kapten Darmo Sugondo itu sudah banyak mengeluarkan pekerja. Gara-garanya, mereka melakukan pelanggaran berat. Yaitu, ketahuan merokok di area perusahaan.
”Istilah kami, tertangkap OTT,” kata Manajer Humas PT WNI Hartono kemarin (29/8). Dia menyebutkan, lebih dari sepuluh pekerja dikeluarkan sejak 2016. Mereka dianggap tidak taat aturan karena merokok di dalam perusahaan.
Hartono menjelaskan, larangan merokok sudah masuk perjanjian kerja tertulis. Setiap masuk, ada catatan pekerja bebas asap. Pengusaha secara terang-terangan mengutamakan karyawan non perokok dalam setiap rekrutmen. ”Tak ada smoking area di perusahaan. Kalaupun ada, di kantin yang agak jauh,’’ ungkap Hartono.
Perokok pun semakin tidak bebas. Sebab, bakal ada petugas sekuriti yang selalu mengawasi. Jika ketahuan merokok, jati diri karyawan akan dicatat dan dilaporkan ke perusahaan.
Mengapa begitu tegas? Sebenarnya, lanjut Hartono, awalnya aturan memang tidak begitu ketat. Dulu, perokok hanya dikenai sanksi lisan jika melanggar. Namun, ternyata masih banyak ditemukan pelanggaran. Hukuman diubah dalam bentuk tertulis. Nah, praktiknya, pelanggaran masih sering terjadi.
Perusahaan lantas merumuskan aturan baru pada 2016. Sanksinya lebih keras. Merokok di perusahaan langsung kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tanpa teguran.
Peraturan tegas itu diberlakukan sama kepada semua pekerja. Tak peduli berapa lama jadi karyawan. ’’Landasannya, karena semua area pabrik masuk zona bahaya. Jadi, tingkat kehati-hatiannya tinggi,” jelas Hartono.
PT Solvay Manyar menerapkan aturan tegas. Perusahaan itu sudah membangun smoking area di kawasan perusahaan. Nah, pekerja yang merokok di luar area pasti kena sanksi. ’’ Tegurannya secara lisan dan tertulis,’’ ujar General Affair PT Solvay Manyar Hendro Pitono.
PT Pelindo (Persero) III Cabang Gresik berbeda. BUMN itu tidak secara tegas melarang aktivitas merokok di kantor. Mereka menyiapkan smoking area. Tidak boleh sembarangan merokok.
Meski demikian, ada saja perokok yang belum patuh. Buktinya, masih di temukan puntung rokok di tempat sam pah. ’’ Itu masalah kebiasaan,’’ ungkap nya. ( hen/ c25/ roz)