Bupati Stop Pengurukan Lahan Usaha
Pelaku Kontraktor Nakal, Suka Akali Izin
GRESIK – Jangan coba-coba lagi mengakali perizinan. Bupati Sambari Halim Radianto menginspeksi dua proyek pengurukan untuk perusahaan baru di dua lokasi kemarin (29/8). Kontraktor pengurukan ternyata sudah di- blacklist Pemkab Gresik karena sering melakukan pelanggaran. Dua proyek itu dihentikan.
Kasus tersebut terungkap saat Sambari memimpin operasi penertiban perizinan. Itulah operasi perdana setelah pembentukan tim terpadu pelaksanaan perizinan di Pemkab Gresik.
Ada dua aktivitas pembangunan/usaha yang didatangi. Yang pertama adalah Kawasan Industri Maspion (KIM) di Kecamatan Manyar. Awalnya, ada laporan bahwa pengurukan dan pemerataan lahan untuk industri baru di sana menyalahi izin. Terutama tentang penggunaan bahan untuk pemerataan.
Sambari lantas mengklarifikasi laporan tersebut kepada manajemen PT MIE. Manajemen MIE mengakui adanya kegiatan tersebut. Hanya, mereka tidak tahu-menahu soal bahan urukan. ’’ Semua ditangani kontraktor pelaksana,’’ kata Saiful Anam dari PT MIE.
Sambari lantas meminta draf kontrak penyediaan bahan. Dalam surat itu, bahan urukan yang dipakai adalah pedel (tanah urukan biasa). Namun, faktanya, yang digunakan adalah dolomit (batu kapur). Padahal, dolomit tidak diperbolehkan dipakai untuk pemerataan lahan. Tidak ada aturan mana pun yang membolehkan pemakaian dolomit untuk keperluan tersebut. Pengurukan diminta untuk distop. ’’Sebab, jelas kontraktor itu melakukan penipuan,’’ ujarnya. Pihak MIE pun menyanggupinya.
Temuan yang sama terjadi ketika tim perizinan mendatangi pembangunan kawasan Pergudangan Akses Kebomas di Jalan Mayjen Sungkono. Lagi-lagi, pemerataan lahan memakai dolomit. Ketika diminta untuk menunjukkan kontraknya, pelaksana proyek tidak bisa. ’’Saya minta proyek ini dihentikan dulu sampai ada perbaikan,’’ tegasnya.
Ternyata kontraktor pelaksana pemerataan lahan itu sama, yakni PT SA. Diketahui, perusahaan tersebut ternyata sudah di- blacklist gara-gara sering bermasalah. ’’Pemkab sering dirugikan akibat praktik seperti ini. Nilai pajak yang diterima pemkab tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Setiap bahan memiliki nilai pajak berbeda,’’ jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPM-PTSP) Agus Mualif. (ris/c14/roz)