Hadapi Langsung Gugatan Perppu
Dua Menteri Beri Keterangan di MK
JAKARTA – Pemandangan tak biasa terjadi dalam sidang dicial review ( JR) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (30/8). Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yassona Laoly menghadapi langsung gugatan tersebut.
Wakil pemerintah juga memutar video di muka persidangan itu. Video yang ditunjukkan berisi kegiatan muktamar khilafah yang diadakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Di dalamnya terdapat orasi terkait pendirian negara khilafah.
Dalam persidangan, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra memprotes penayangan video tersebut. Menurut dia, penayangan video itu tidak memiliki relevansi dengan sidang yang beragenda mendengarkan keterangan pemerintah.
” Kan aneh kalau video 2013 menjadi bagian dari alasan keluarnya perppu. Perppu kan 2017. Saya menganggap ada sesuatu yang tidak sepantasnya,” ujarnya di gedung MK, Jakarta.
Yusril menilai, peristiwa yang terjadi di MK itu sangatlah aneh. Pasalnya, perkara di MK adalah pengujian konstitusio_nalitas undang-undang. ” Kalau mau mengajukan bukti, nanti. Kok sekarang (sidang keterangan) diputarkan video,” kata ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut.
Menanggapi keberatan Yusril, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penayangan video itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pernyataan pemerintah. ” Itu kan sudah kita mintakan izin bahwa video dan apa yang saya bacakan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan,” ujarnya.
Menkum HAM Yassona Laoly menambahkan, bukti tersebut menunjukkan bahwa pembuatan perppu tidak dilakukan dalam semalam. Melainkan melalui proses yang panjang. ” Cari bukti-bukti, fakta-fakta sehingga kita sampai pada satu kesimpulan,” katanya.
Dalam pemaparan keterangan kemarin, pemerintah menilai tujuh gugatan perppu yang dilakukan sejumlah ormas tidak memiliki kedudukan hukum. Pasalnya, untuk memiliki kedudukan hukum, pemohon harus memiliki kerugian konstitusional. Sementara itu, pemerintah tidak melihat adanya kerugian yang dialami sejumlah ormas.
Pemerintah, kata Tjahjo, memberikan perlindungan yang seluas-luasnya untuk berserikat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. ” Agar tercapainya keharmonisan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, aturan terkait pengaturan ormas merupakan pilihan hukum dan kebijakan dari pemerintah ( open legal policy). Selama bisa menciptakan sistem hukum yang menjamin suasana bagi ormas untuk dapat tumbuh secara sehat, mandiri, profesional, akuntabel, dan menjalankan tata kelola organisasi dengan baik, itu tidak jadi persoalan.
Di tempat terpisah, Menko Polhukam Wiranto memastikan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI sudah ditandatangani. ” Ya, kami sudah tanda tangani semua,” ungkap dia kemarin.
Sejak akhir bulan lalu, pemerintah memang mulai membahas SKB tersebut. Kemenkum HAM, Kemendagri, dan Kejagung diperintah menggodok SKB itu. Tujuannya tidak lain agar pembinaan terhadap eks anggota HTI lebih terarah.
Wiranto pun menegaskan bahwa SKB tersebut bersifat membina. Sama sekali tidak ada unsur paksaan. ” Mereka dibina, kembali diarahkan untuk masuk ke jalur yang benar,” tegasnya. (far/syn/c6/fat)