BPJS Ketenagakerjaan Berpeluang Kuasai Freeport
JAKARTA – Meski Freeport Indonesia telah sepakat melepas 51 persen sahamnya, skema divestasi hingga kini belum jelas. Pemerintah masih membahas detail formula divestasi saham tersebut.
’’Masih diproses karena ini menjadi satu kesatuan, jadi tidak sepotong-sepotong,’’ kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara kemarin (31/8).
Penentuan waktu divestasi saham berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, sejak penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi FI, proses divestasi saham langsung dimulai.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno berharap proses divestasi PT FI bisa selesai pada 2018. Menurut dia, divestasi PT FI sebaiknya dilakukan sekaligus atau satu tahap saja. Sebab, divestasi yang dilakukan secara bertahap justru akan memberatkan Indonesia.
”Itu malah secara financial structure akan berat buat kita. Jadi, kita mengharapkan bisa betul-betul (memiliki saham PT FI, Red) the whole 51 percent,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin.
Dia yakin holding BUMN mampu menyerap saham PT FI. Namun, holding BUMN tambang itu belum terbentuk. Holding BUMN tambang nanti beranggota PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk serta dipimpin PT Inalum. ”Ya, kita tunggu,” tuturnya.
Selain saham bakal diserap BUMN, rencananya, BUMD dan pemerintah daerah (pemda) akan menjadi investor. Hal itu, papar Rini, menjadi alternatif jika holding BUMN tambang tak kunjung terbentuk.
Pihak Kementerian BUMN telah berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pemda untuk rencana penyerapan saham PT FI. Namun, Rini tak membeberkan pemda mana yang dimaksud. (dee/rin/c14/c11/noe)