Tak Perlu Hitung Cadangan Masa Datang
Penentuan Nilai Saham Freeport
JAKARTA – Komisi VII (membidangi energi) DPR mendesak agar pemerintah bersikap tegas dalam menjalankan kesepakatan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Anggota DPR Komisi VII DPR Kurtubi menyatakan, pemerintah tidak perlu menghitung seluruh cadangan tambang dalam penentuan nilai pasar yang menjadi dasar perhitungan divestasi. ”Tidak boleh menghitung nilai pada masa datang yang cadangannya menurut konstitusi merupakan milik Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, jika kalkulasi divestasi saham sekaligus memperhitungkan nilai cadangan di tambang Grasberg, nilai saham PT FI menjadi terlampau mahal. ”Masak harta sendiri, kita disuruh membeli. Itu pelanggaran konstitusi,” ungkap Kurtubi.
Sebagaimana diketahui, PT FI dan Indonesia telah membuat kesepakatan perihal kelanjutan operasi mereka di Indonesia. Ada empat poin yang mereka sepakati, termasuk soal divestasi saham hingga pembangunan smelter. Setelah melalui negosiasi yang alot, Freeport akhirnya sepakat untuk divestasi saham senilai 51 persen. Saham tersebut bisa dikuasai pemerintah, BUMN, pemda, atau BUMD.
Tambang Grasberg memiliki cadangan emas hingga 28,2 juta ounces atau 881,25 ton (1 ounce = 28,35 gram). Tambang di tanah Papua itu juga memiliki cadangan tembaga hingga 29 miliar pounds atau 14,5 juta ton (1 pound = 453,59 gram).
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha mengingatkan agar skema divestasi tak membebani keuangan negara. Dia yakin divestasi sukses meningkatkan pendapatan negara jika royalti dan pajak dari mineral yang dihasilkan optimal.
Terpisah, pengajar Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memandang pemerintah memang seharusnya bisa memaksa PT FI segera melakukan tahap divestasi saham. Sebab, kesepakatan yang telah disetujui antara pemerintah dan PT FI kemarin belumlah cukup.
Hal itu berkaca pada pengalaman sebelumnya dari PT FI yang berbelit-belit dalam melakukan skema divestasi saham kepada pemerintah. ”Kalau memang beriktikad baik, mereka (PT FI, Red) seharusnya tahun depan yang 10 persen itu harus dialihkan kepada pemerintah dengan pe- nerapan harga jual yang objektif,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Me d ia Kementerian BUMN Fajar Har ry Sampurno menargetkan secepatnya kesepakatan me nge nai formula divestasi saham tersebut akan rampung. ”Kami (Kementerian BUMN, Red) berharap, ketika holding (tambang) sudah terbentuk, akan langsung bisa mengambil alih. Tapi, kalau belum, ya, bentuknya akan menjadi konsorsium dengan pemerintah pusat dan pemda untuk mengambil divestasi,” jelasnya kepada Jawa Pos. (dee/c24/sof)