PTPN X Bantah Ada Pungli
SIDOARJO – Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pabrik Gula (PG) Kremboong terus berjalan. Hingga kemarin (1/9) penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo masih mendalami temuan lapangan dan hasil penyitaan. Namun, bantahan datang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X yang membawahkan pabrik gula di Kecamatan Krembung tersebut.
”PTPN X tidak melakukan pungli yang bertentangan dengan hak-hak petani,” kata Direktur Utama PTPN X Dwi Satriyo Annurogo.
Menurut dia, PTPN X berperan sebagai fasilitator pemotongan iuran keanggotaan petani dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Pemotongan tersebut dilakukan dengan dasar surat resmi dari Dewan Pimpinan Cabang Badan Koordinasi APTRI Wilayah Kerja PG Kremboong. Surat itu bernomor 002/ APTR/6/2017 tertanggal 17 Juni 2017.
Sebelumnya, biaya untuk operasional APTRI tersebut disepakati dalam koordinasi Forum Temu Kemitraan (FTK). Forum itu dihadiri APTRI, petani, dan manajemen PG Kremboong pada 3 Juni 2017.
Meski begitu, PTPN X akan bertindak kooperatif dengan mengikuti semua proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. ”Saya sudah menginstruksikan kepada manajemen PG Kremboong untuk mengakomodasi segala kebutuhan terkait dengan pemeriksaan,” ucap Dwi.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo menyatakan, tim penyidik menghargai penjelasan dari pihak PTPN X. Namun, untuk memastikan adanya pungli atau tidak, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
”Domain yang menentukan adanya tindak pidana pungli itu bukan PTPN X. Itu domain penyidik,” kata Andri. Dia mengimbau jajaran PG Kremboong mengikuti proses hukum yang sedang berjalan secara kooperatif. Diharapkan dalam waktu dekat, bisa diketahui fakta dan kebenarannya.
”Langkah kami melakukan penggeledahan dan penyitaan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Andri.
Sebagaimana diberitakan, selama dua hari, yaitu Rabu (30/8) dan Kamis (31/8), tim Kejari Sidoarjo menggeledah PG Kremboong. Hampir semua ruang kerja diperiksa.
Dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015–2017. Salah satu bentuknya adalah membebankan biaya proses penggilingan kepada petani tebu. Selain itu, sesuai aturan, seharusnya sudah ada pembagian gula untuk petani dan PG masing-masing. Termasuk soal penjualan. Berdasar aturan, uang hasil penjualan tersebut semestinya langsung diberikan kepada petani. Tapi, selama ini uang tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening BUMN dan terjadi potongan. (may/c6/pri)