Jawa Pos

PTPN X Bantah Ada Pungli

-

SIDOARJO – Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pabrik Gula (PG) Kremboong terus berjalan. Hingga kemarin (1/9) penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo masih mendalami temuan lapangan dan hasil penyitaan. Namun, bantahan datang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X yang membawahka­n pabrik gula di Kecamatan Krembung tersebut.

”PTPN X tidak melakukan pungli yang bertentang­an dengan hak-hak petani,” kata Direktur Utama PTPN X Dwi Satriyo Annurogo.

Menurut dia, PTPN X berperan sebagai fasilitato­r pemotongan iuran keanggotaa­n petani dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Pemotongan tersebut dilakukan dengan dasar surat resmi dari Dewan Pimpinan Cabang Badan Koordinasi APTRI Wilayah Kerja PG Kremboong. Surat itu bernomor 002/ APTR/6/2017 tertanggal 17 Juni 2017.

Sebelumnya, biaya untuk operasiona­l APTRI tersebut disepakati dalam koordinasi Forum Temu Kemitraan (FTK). Forum itu dihadiri APTRI, petani, dan manajemen PG Kremboong pada 3 Juni 2017.

Meski begitu, PTPN X akan bertindak kooperatif dengan mengikuti semua proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. ”Saya sudah menginstru­ksikan kepada manajemen PG Kremboong untuk mengakomod­asi segala kebutuhan terkait dengan pemeriksaa­n,” ucap Dwi.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo menyatakan, tim penyidik menghargai penjelasan dari pihak PTPN X. Namun, untuk memastikan adanya pungli atau tidak, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

”Domain yang menentukan adanya tindak pidana pungli itu bukan PTPN X. Itu domain penyidik,” kata Andri. Dia mengimbau jajaran PG Kremboong mengikuti proses hukum yang sedang berjalan secara kooperatif. Diharapkan dalam waktu dekat, bisa diketahui fakta dan kebenarann­ya.

”Langkah kami melakukan penggeleda­han dan penyitaan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Andri.

Sebagaiman­a diberitaka­n, selama dua hari, yaitu Rabu (30/8) dan Kamis (31/8), tim Kejari Sidoarjo menggeleda­h PG Kremboong. Hampir semua ruang kerja diperiksa.

Dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015–2017. Salah satu bentuknya adalah membebanka­n biaya proses penggiling­an kepada petani tebu. Selain itu, sesuai aturan, seharusnya sudah ada pembagian gula untuk petani dan PG masing-masing. Termasuk soal penjualan. Berdasar aturan, uang hasil penjualan tersebut semestinya langsung diberikan kepada petani. Tapi, selama ini uang tersebut terlebih dahulu masuk ke rekening BUMN dan terjadi potongan. (may/c6/pri)

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? CARI BUKTI: Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo memeriksa beberapa dokumen di ruang kerja general manager PG Kremboong saat penggeleda­han Rabu lalu (30/8).
HANUNG HAMBARA/JAWA POS CARI BUKTI: Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo memeriksa beberapa dokumen di ruang kerja general manager PG Kremboong saat penggeleda­han Rabu lalu (30/8).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia