Dewan Janji Tak Ada Lagi Pengecualian
BELUM semua guru tidak tetap (GTT) menerima tunjangan dari APBD Sidoarjo. Hambatannya adalah peraturan. Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikbud Sidoarjo Mulyono mengakui, Perbup Sidoarjo Nomor 51/2015 yang menjadi acuan dalam menyalurkan tunjangan memang membatasi GTT yang bisa mendapatkan tunjangan. Yakni, guru wali kelas, guru mata pelajaran agama, dan guru mata pelajaran olahraga.
”Karena yang dianggap pelajaran wajib sudah diajarkan wali kelas, kecuali agama dan olahraga. Makanya, (guru) tiga kategori itu saja yang bisa diajukan pihak sekolah,” katanya kemarin.
Untuk guru mata pelajaran lain, pihaknya mempersilakan sekolah untuk memanfaatkan dana bantuan operasional sekolah daerah (bosda). Dana tersebut bisa digunakan sekolah untuk menggaji mereka. Namun, berdasar peraturan, belanja pegawai tiap sekolah maksimal hanya 15 persen dari total bosda yang diterima.
Ketentuan tersebut menimbulkan masalah turunan. Kemampuan sekolah untuk membayar upah atau gaji yang layak bagi guru tentu terbatas. Contohnya, ada SD dengan 300 siswa. Dengan hak Rp 29 ribu per anak setiap bulan, total bosda yang diterima SD tersebut sekitar Rp 104 juta per tahun. Sebanyak 15 persen dari dana itu tercatat Rp 15,6 juta. Dana itulah yang boleh dialokasikan pihak sekolah untuk membayar guru yang direkrut dalam setahun.
Jika sekolah tersebut memiliki dua GTT, dengan asumsi dana Rp 15,6 juta dibagi rata, masing-masing hanya mendapatkan Rp 7.800.000 per tahun atau Rp 650.000 per bulan. Jauh di bawah upah minimum Kota Sidoarjo Rp 3,2 juta. Angkanya akan menjadi lebih kecil jika sekolah tersebut merekrut tiga atau empat GTT.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Usman menyampaikan, pihaknya terus memperjuangkan nasib GTT di Sidoarjo. Dalam rapat perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2017 dan pembahasan APBD 2018, pihaknya sudah menegaskan bahwa semua guru tingkat SD nantinya mendapatkan tunjangan. ”Bukan hanya guru mata pelajaran, tapi guru pendamping khusus (GPK) di sekolah inklusi pun akan kami beri insentif. Tanpa ada pengecualian,” katanya. (bil/c15/pri)