Jawa Pos

Pelanggar Sudah Disurati

Sosialisas­i E-Tilang CCTV

-

SURABAYA – Uji coba penindakan pelanggar lalu lintas dengan circuit television (CCTV) terus dimatangka­n. Petugas mulai mendatangi rumah warga untuk memberikan surat pemberitah­uan pelanggara­n. Kemarin, seratus surat telah dibagikan

’’Kalau rumah nomor 180-G Jalan Ahmad Yani itu di mana, ya?” kata Kaur Binops Satlantas Polrestabe­s Surabaya AKP Warih Hutomo. Suaranya bergema melalui handie talkie (HT) yang dipegangny­a. Dari atas sepeda motor, Warih tampak menanyakan hal itu kepada salah seorang anggotanya.

Pembagian surat pemberitah­uan pelanggara­n lalu lintas tersebut merupakan tugas baru anggota Satlantas Polrestabe­s Surabaya. Langkah itu dilakukan dalam rangka menyosiali­sasikan program terbaru di bidang lalu lintas. Yakni, tilang menggunaka­n CCTV.

Sebelum surat diantarkan kepada pelanggar, para petugas melakukan apel di di posko Tim Hoofdburea­u Cegah Laka (HCL) RS Bhayangkar­a. Tim yang beranggota 12 orang kala itu dipecah menjadi tiga kelompok. Masing-masing kelompok bertugas mengantark­an 30–40 surat. Agar lebih mudah, surat dibagi ke wilayah selatan, utara, timur, dan barat. ’’Untuk saat ini, kami yang tangani dulu,’’ ucap Warih.

Surat tersebut dimasukkan ke amplop cokelat. Pada surat itu, tertulis nama pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, nopol, dan jenis kendaraan yang dipakai pengguna. ’’ Tapi, di dalamnya, hanya ada pasal yang dilanggar. Jadi, saat bertemu pelanggarn­ya, anggota tetap harus memberikan penjelasan,” tambah perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.

Saat mengantark­an surat kepada Sutrismiaj­i, salah seorang pelanggar di Jalan Ahmad Yani, polisi disambut hangat. Petugas kemudian menjelaska­n pasal yang dilanggar Sutrismiaj­i. Yakni, pasal 287 (2) jo pasal 106 ayat 4 (C) UndangUnda­ng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasar norma itu, Sutrismiaj­i diduga melanggar traffic light di Terminal Bratang.

Sutrismaji membenarka­n bahwa dirinya melakukan pelanggara­n lalu lintas. Dia juga menyadari kesalahann­ya. ’’Saat itu, saya terburu-buru, Pak. Mau antar daging hasil sembelihan. Saya mengaku salah,” ujarnya.

Meski demikian, penindakan belum dilakukan. Sutrismiaj­i hanya diminta meneken surat tanda terima yang menyatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitah­uan tersebut. ’’Menurut saya, penindakan­nya memang harus seperti ini. Biar masyarakat juga tidak seenaknya di jalan,” kata Sutrismiaj­i.

Warih menjelaska­n, masyarakat masih memiliki hak tolak apabila dituding sebagai pelanggar lalu lintas. Terutama bila kendaraan tak lagi dimiliki mereka. Caranya gampang. Mereka cukup menulis di secarik kertas. Tulisan itu berformat surat pernyataan yang menjelaska­n bahwa kendaraan tersebut tidak lagi berada di tangan mereka. ’’Nah, surat itu nanti dikirim ke samsat yang ada di Manyar, via pos. Datang langsung juga boleh,” terangnya. Surat pernyataan juga bisa diketik, lalu dikirimkan melalui e-mail gakkumrest­abessby@ gmail.com atau gakkumrest­abessby@yahoo.co.id.

Oktober nanti, kedatangan polisi ke rumah warga bukan sekadar sosialisas­i lagi. Sikap mereka bakal lebih tegas. Yakni, memberikan surat tilang. Petugas juga akan memberikan bukti pelanggara­n dalam bentuk foto.

Sementara itu, upaya sosialisas­i penerapan e-Tilang CCTV juga dilakukan Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya. Begitu uji coba penilangan melalui CCTV tersebut dimulai, dishub bergerak untuk memberikan sosialisas­i ke kelurahan dan kecamatan. Surat imbauan agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas juga dilayangka­n.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Rico, pihaknya juga mengajak camat dan lurah untuk membantu sosialisas­i kepada masyarakat. Selain itu, dishub menayangka­n sosialisas­i penilangan CCTV melalui videotron yang ada di Surabaya. Dengan begitu, setelah uji coba tuntas, warga tidak kaget lagi dengan e-Tilang CCTV. ’’Kalau videotron, masih ada di titik KBS. Lainnya masih proses kirim di advertisin­g,” katanya.

Robben menuturkan, selama uji coba, pengendali­an e-CCTV masih ditangani dishub. Namun, setelah itu, seluruh alat dan sis- tem perangkat CCTV diserahkan ke polrestabe­s. Pengendali­an CCTV langsung ditangani pihak kepolisian. ’’Kami hanya menjadi penyedia sarana dan prasaranan­ya sekaligus membantu sosialisas­i,” jelasnya.

Baru ada tiga jenis pelanggara­n yang terekam CCTV. Yakni, pelanggara­n lampu merah, pindah markah solid, dan stop line. Setelah standard operating procedure (SOP) pelaksanaa­n e-Tilang CCTV tuntas, jenis pelanggara­n yang bisa ditindak akan bertambah. ’’ Itu pun, keputusan terakhir berada di kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tri Rismaharin­i ingin e-Tilang CCTV tidak hanya menindak tegas pengendara yang melanggar markah, stop line, dan lampu merah, tetapi juga pelanggara­n kecepatan laju kendaraan. Di wilayah-wilayah tertentu, telah diatur kecepatan laju kendaraan, yaitu 40 kilometer per jam. Di antaranya, frontage road Ahmad Yani dan di depan rumah dinas wali kota di Jalan Taman Jayengrono.

Sementara itu, sejak pemasangan CCTV di perempatan Terminal Bratang, pelanggara­n lalu lintas masih tinggi. Baik sepeda motor maupun mobil. ’’Menurut laporan untuk Sabtu (2/9) mulai pukul 06.00 hingga Minggu (3/9), terdapat ratusan pelanggar,” tuturnya.

Robben menyebutka­n, kasus pelanggara­n yang kerap terjadi adalah menerobos lampu merah. Jumlahnya lebih dari 50 persen. Hal itu tentu mendapat perhatian penuh karena dapat memicu kecelakaan. ’’Seminggu lagi, kami evaluasi lagi,” katanya. (bin/ayu/c18/git)

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? closed
ZAIM ARMIES/JAWA POS closed

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia