Pelanggar Sudah Disurati
Sosialisasi E-Tilang CCTV
SURABAYA – Uji coba penindakan pelanggar lalu lintas dengan circuit television (CCTV) terus dimatangkan. Petugas mulai mendatangi rumah warga untuk memberikan surat pemberitahuan pelanggaran. Kemarin, seratus surat telah dibagikan
’’Kalau rumah nomor 180-G Jalan Ahmad Yani itu di mana, ya?” kata Kaur Binops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Warih Hutomo. Suaranya bergema melalui handie talkie (HT) yang dipegangnya. Dari atas sepeda motor, Warih tampak menanyakan hal itu kepada salah seorang anggotanya.
Pembagian surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas tersebut merupakan tugas baru anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. Langkah itu dilakukan dalam rangka menyosialisasikan program terbaru di bidang lalu lintas. Yakni, tilang menggunakan CCTV.
Sebelum surat diantarkan kepada pelanggar, para petugas melakukan apel di di posko Tim Hoofdbureau Cegah Laka (HCL) RS Bhayangkara. Tim yang beranggota 12 orang kala itu dipecah menjadi tiga kelompok. Masing-masing kelompok bertugas mengantarkan 30–40 surat. Agar lebih mudah, surat dibagi ke wilayah selatan, utara, timur, dan barat. ’’Untuk saat ini, kami yang tangani dulu,’’ ucap Warih.
Surat tersebut dimasukkan ke amplop cokelat. Pada surat itu, tertulis nama pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, nopol, dan jenis kendaraan yang dipakai pengguna. ’’ Tapi, di dalamnya, hanya ada pasal yang dilanggar. Jadi, saat bertemu pelanggarnya, anggota tetap harus memberikan penjelasan,” tambah perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Saat mengantarkan surat kepada Sutrismiaji, salah seorang pelanggar di Jalan Ahmad Yani, polisi disambut hangat. Petugas kemudian menjelaskan pasal yang dilanggar Sutrismiaji. Yakni, pasal 287 (2) jo pasal 106 ayat 4 (C) UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasar norma itu, Sutrismiaji diduga melanggar traffic light di Terminal Bratang.
Sutrismaji membenarkan bahwa dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia juga menyadari kesalahannya. ’’Saat itu, saya terburu-buru, Pak. Mau antar daging hasil sembelihan. Saya mengaku salah,” ujarnya.
Meski demikian, penindakan belum dilakukan. Sutrismiaji hanya diminta meneken surat tanda terima yang menyatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan tersebut. ’’Menurut saya, penindakannya memang harus seperti ini. Biar masyarakat juga tidak seenaknya di jalan,” kata Sutrismiaji.
Warih menjelaskan, masyarakat masih memiliki hak tolak apabila dituding sebagai pelanggar lalu lintas. Terutama bila kendaraan tak lagi dimiliki mereka. Caranya gampang. Mereka cukup menulis di secarik kertas. Tulisan itu berformat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi berada di tangan mereka. ’’Nah, surat itu nanti dikirim ke samsat yang ada di Manyar, via pos. Datang langsung juga boleh,” terangnya. Surat pernyataan juga bisa diketik, lalu dikirimkan melalui e-mail gakkumrestabessby@ gmail.com atau gakkumrestabessby@yahoo.co.id.
Oktober nanti, kedatangan polisi ke rumah warga bukan sekadar sosialisasi lagi. Sikap mereka bakal lebih tegas. Yakni, memberikan surat tilang. Petugas juga akan memberikan bukti pelanggaran dalam bentuk foto.
Sementara itu, upaya sosialisasi penerapan e-Tilang CCTV juga dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Begitu uji coba penilangan melalui CCTV tersebut dimulai, dishub bergerak untuk memberikan sosialisasi ke kelurahan dan kecamatan. Surat imbauan agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas juga dilayangkan.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Rico, pihaknya juga mengajak camat dan lurah untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, dishub menayangkan sosialisasi penilangan CCTV melalui videotron yang ada di Surabaya. Dengan begitu, setelah uji coba tuntas, warga tidak kaget lagi dengan e-Tilang CCTV. ’’Kalau videotron, masih ada di titik KBS. Lainnya masih proses kirim di advertising,” katanya.
Robben menuturkan, selama uji coba, pengendalian e-CCTV masih ditangani dishub. Namun, setelah itu, seluruh alat dan sis- tem perangkat CCTV diserahkan ke polrestabes. Pengendalian CCTV langsung ditangani pihak kepolisian. ’’Kami hanya menjadi penyedia sarana dan prasarananya sekaligus membantu sosialisasi,” jelasnya.
Baru ada tiga jenis pelanggaran yang terekam CCTV. Yakni, pelanggaran lampu merah, pindah markah solid, dan stop line. Setelah standard operating procedure (SOP) pelaksanaan e-Tilang CCTV tuntas, jenis pelanggaran yang bisa ditindak akan bertambah. ’’ Itu pun, keputusan terakhir berada di kepolisian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tri Rismaharini ingin e-Tilang CCTV tidak hanya menindak tegas pengendara yang melanggar markah, stop line, dan lampu merah, tetapi juga pelanggaran kecepatan laju kendaraan. Di wilayah-wilayah tertentu, telah diatur kecepatan laju kendaraan, yaitu 40 kilometer per jam. Di antaranya, frontage road Ahmad Yani dan di depan rumah dinas wali kota di Jalan Taman Jayengrono.
Sementara itu, sejak pemasangan CCTV di perempatan Terminal Bratang, pelanggaran lalu lintas masih tinggi. Baik sepeda motor maupun mobil. ’’Menurut laporan untuk Sabtu (2/9) mulai pukul 06.00 hingga Minggu (3/9), terdapat ratusan pelanggar,” tuturnya.
Robben menyebutkan, kasus pelanggaran yang kerap terjadi adalah menerobos lampu merah. Jumlahnya lebih dari 50 persen. Hal itu tentu mendapat perhatian penuh karena dapat memicu kecelakaan. ’’Seminggu lagi, kami evaluasi lagi,” katanya. (bin/ayu/c18/git)