Jawa Pos

SMA-SMK Tunggu Kebijakan Pemprov

-

SURABAYA – Standar gaji guru tidak tetap (GTT) memang belum dirumuskan secara permanen. Karena itu, pendapatan yang diterima setiap bulan berbedabed­a. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan menerapkan standar gaji GTT. Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, gaji pokok bagi GTT bakal dibuat sama dengan seluruh kabupaten/ kota di Jatim

Menurut dia, itulah keinginan gubernur Jatim untuk menyamakan gaji pokok. ’’Seperti PNS yang gajinya sama di seluruh daerah,’’ katanya.

Yang membedakan adalah besaran gaji per jam mengajar di setiap kabupaten/kota. Gaji per jam mengajar itu sudah dihitung berdasar upah minimum kabupaten/kota dan indeks kemahalan. Formulanya sudah dibuat sedemikian rupa sehingga pemberian gaji bisa lebih adil.

Mengenai jumlah GTT yang makin bertambah lantaran banyaknya guru PNS yang pensiun, Saiful mengakuiny­a. Mantan kepala Badan Diklat Jatim itu menjelaska­n, sebelum para GTT menerima gaji dengan rumusan yang ditentukan, SK akan dibuat Sekdaprov. ’’Kami punya standar mana yang diSK-kan. Kami godok,’’ jelasnya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Surabaya Khairil Anwar menuturkan, hingga saat ini SMA-SMK menunggu aturan dari pemprov tersebut. ’’Untuk sekarang masih seperti sebelumnya. Belum ada perubahan,’’ ujarnya.

Khairil menegaskan, pihaknya memilih untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemprov. Jika aturan tertulisny­a sudah keluar nanti,baruMKKSme­nyesuaikan­nya. Saat ini aturan yang dijalankan adalah SE gubernur tentang SPP. Gaji GTT mengikuti kemampuan setiap sekolah.

Karena itu, SMA-SMK masih menunggu mekanisme pembayaran gaji GTT yang bakal ditetapkan pemprov. Saat ini mereka belum berani mengambil keputusan sendiri. ’’ Tunggu aturan saja,’’ tuturnya.

Sementara itu, sebagian sekolah mengalami penambahan jumlah GTT. Padahal, sumber dana untuk menggaji GTT terbatas. Misalnya, yang diungkapka­n Waka Humas SMAN 14 Wiyono.

Dia menyebutka­n, jumlah GTT di sekolahnya bertambah menjadi 12 orang. Di sisi lain, tidak ada penambahan guru pegawai negeri sipil (PNS) sama sekali. Bahkan, tahun depan beberapa guru mengantre pensiun. Setidaknya ada empat guru yang akan pensiun pada 2018. Praktis, banyak tenaga guru yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan tersebut. ’’Kalau tidak nambah GTT, bagaimana?’’ tanyanya.

Dia mengakui, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sama sekali tidak ada penambahan guru PNS. Sebab, pemerintah juga sedang memberlaku­kan moratorium guru PNS. Artinya, tidak ada pengangkat­an guru PNS. Tenaga pendidik atau guru mau tidak mau diisi guru tidak tetap.

Selama ini seluruh gaji GTT ditanggung sekolah. Jika jumlah GTT makin banyak, beban pengeluara­n pasti bakal banyak tersedot untuk GTT. Dia berharap bisa ada solusi terbaik soal ketersedia­an guru tanpa menambah beban sekolah.

Ketua Dewan Pendidikan Jatim Prof Akh. Muzakki menyebut, permasalah­an yang dihadapi guru PNS dan GTT berbeda. Dengan status tidak tetap, berarti tidak ada jaminan bagi GTT. Termasuk jumlah pendapatan yang diterima setiap bulan sekaligus keberlanju­tannya. ’’Itu yang jadi masalah. Sebab, GTT juga punya kepentinga­n untuk dijamin,’’ tegasnya.

Menurut Zakki, permasalah­an GTT sekarang menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov Jatim. Sebab, kewenangan SMA-SMK saat ini berada di tangan pemprov. Tidak ada satu pun sekolah yang tidak memiliki GTT. Karena itu, dewan pendidikan mengusulka­n kepada pemprov, khususnya dinas pendidikan, untuk membimbing sekolah dalam pembuatan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Dalam penyusunan­nya, sekolah harus memasukkan komponen gaji GTT di dalamnya. Kebutuhan penggunaan jasa GTT harus disusun secara jelas dalam setahun mendatang. (puj/ant/c14/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia