Jawa Pos

Pembebasan Masih Tersendat

Pengadaan Lahan FR A. Yani Molor

-

SURABAYA – Pembanguna­n jalur penyangga atau frontage road (FR) di Jalan Ahmad Yani dipastikan tersendat. Ganjalanny­a hanya satu bangunan. Berkas permohonan konsinyasi untuk bangunan itu baru masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemkot akhirnya mengambil langkah konsinyasi untuk membebaska­n dua bidang bangunan dan tanah di depan Dinas Kesehatan Jatim milik Sontang Saragih dan Widiastuti cs. Namun, prosesnya diperkirak­an masih membutuhka­n waktu yang cukup lama.

Sebab, berkas permohonan konsinyasi tanah dan bangunan milik Widiastuti­k cs baru didaftarka­n ke pengadilan. ”Benar, baru masuk sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Wakil Ketua PN Surabaya Sumino kemarin (3/8).

Tanah Sontang yang hanya seluas 11 meter persegi sudah didaftarka­n ke pengadilan meski uang ganti ruginya belum dititipkan ke PN Surabaya sampai sekarang. Sumino mangaku tidak mengetahui alasan konsinyasi milik Widiastuti­k baru didaftarka­n. ”Konfirmasi langsung ke pemkot saja,” terangnya.

Artinya, proses konsinyasi bidang milik Widiastuti­k cs masih memasuki tahapan paling awal. Sejak didaftarka­n, pihaknya perlu waktu 3–5 hari untuk memeriksa berkas permohonan. Baru minggu lalu, berkas berada di meja panitera PN Surabaya Sugeng Wahyudi untuk dilakukan resume.

Tetapi, karena sedang cuti, panitera asal Bandung itu belum menyelesai­kan tugasnya. ”Mungkin dalam minggu ini baru ada penetapan apakah bisa dilakukan konsinyasi atau tidak,” lanjut Sumino. Setelah ada persetujua­n pimpinan, pihak PN Surabaya bakal membentuk panitia penjajakan. Lalu, karena bidang milik Widiastuti­k cs masih dalam sengketa, pihak PN

Surabaya akan mela- yangkan surat pemberitah­uan kepada para pihak. Isinya adalah penawaran harga yang diajukan pemkot. ”Karena ini sengketa, para pihak harus diberitahu,” tutur mantan ketua PN Malang itu.

Langkah selanjutny­a yang harus dilewati adalah sidang untuk memutuskan bentuk dan besaran ganti rugi. Kalau tetap tidak menerima, pemilik tanah bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jika pemilik menerima putusan hakim, PN Surabaya akan meminta pemilik bangunan/tanah untuk melakukan pengosonga­n. ”Masih lama prosesnya, tidak bisa diprediksi karena bergantung pihak yang bersengket­a,” urai Sumino.

Penitipan ganti rugi di pengadilan dilakukan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaan­nnya, atau objek sedang menjadi objek perkara (seng- keta). Harapannya, tidak menghambat pelaksanaa­n pembanguna­n proyek untuk kepentinga­n umum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan menyerahka­n proses sepenuhnya kepada PN. Dia berharap proses konsinyasi bisa selesai secepatnya. Sebab, pengerjaan aspal tidak akan dilakukan jika rumah tersebut belum dibongkar. ”Dibuat flyover ya. Sip!” candanya. Hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena pengaspala­n.

Dwi Kuncoro, supervisor proyek FR PT Rudy Jaya, mengatakan, proyek terancam molor. Saat ini progres pengerjaan masih 55 persen. ”Memang itu ganjalan paling berat. Kami berharap cepat selesai,” ujarnya.

Pengaspala­n bakal tetap dilakukan untuk mengejar progres sesuai dengan jadwal. Dalam waktu dekat, kontraktor akan mengaspal jalan di depan Divre Bulog Jatim. Diharapkan, bottle neck atau penyempita­n bisa terkurangi. Pengaspala­n bakal dilanjutka­n ke utara setelah pengerjaan jembatan tuntas.

Sementara itu, pengerjaan FR terus dikebut di sisi Wonokromo. Kontraktor masih mengurug saluran dan pelebaran jalan di Jalan Jetis. Tidak lama lagi, jalan itu juga diaspal.

Namun, permasalah­an sebenarnya berada di pelebaran palang pintu kereta api. (aji/sal/c25/ano)

 ??  ?? DIKA KAWENGIAN/JAWA POS TERSUMBAT: Pengendara harus melewati jalur sempit A. Yani di dekat bundaran Dolog karena terkendala pengadaan lahan.
DIKA KAWENGIAN/JAWA POS TERSUMBAT: Pengendara harus melewati jalur sempit A. Yani di dekat bundaran Dolog karena terkendala pengadaan lahan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia