Pembebasan Masih Tersendat
Pengadaan Lahan FR A. Yani Molor
SURABAYA – Pembangunan jalur penyangga atau frontage road (FR) di Jalan Ahmad Yani dipastikan tersendat. Ganjalannya hanya satu bangunan. Berkas permohonan konsinyasi untuk bangunan itu baru masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemkot akhirnya mengambil langkah konsinyasi untuk membebaskan dua bidang bangunan dan tanah di depan Dinas Kesehatan Jatim milik Sontang Saragih dan Widiastuti cs. Namun, prosesnya diperkirakan masih membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sebab, berkas permohonan konsinyasi tanah dan bangunan milik Widiastutik cs baru didaftarkan ke pengadilan. ”Benar, baru masuk sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Wakil Ketua PN Surabaya Sumino kemarin (3/8).
Tanah Sontang yang hanya seluas 11 meter persegi sudah didaftarkan ke pengadilan meski uang ganti ruginya belum dititipkan ke PN Surabaya sampai sekarang. Sumino mangaku tidak mengetahui alasan konsinyasi milik Widiastutik baru didaftarkan. ”Konfirmasi langsung ke pemkot saja,” terangnya.
Artinya, proses konsinyasi bidang milik Widiastutik cs masih memasuki tahapan paling awal. Sejak didaftarkan, pihaknya perlu waktu 3–5 hari untuk memeriksa berkas permohonan. Baru minggu lalu, berkas berada di meja panitera PN Surabaya Sugeng Wahyudi untuk dilakukan resume.
Tetapi, karena sedang cuti, panitera asal Bandung itu belum menyelesaikan tugasnya. ”Mungkin dalam minggu ini baru ada penetapan apakah bisa dilakukan konsinyasi atau tidak,” lanjut Sumino. Setelah ada persetujuan pimpinan, pihak PN Surabaya bakal membentuk panitia penjajakan. Lalu, karena bidang milik Widiastutik cs masih dalam sengketa, pihak PN
Surabaya akan mela- yangkan surat pemberitahuan kepada para pihak. Isinya adalah penawaran harga yang diajukan pemkot. ”Karena ini sengketa, para pihak harus diberitahu,” tutur mantan ketua PN Malang itu.
Langkah selanjutnya yang harus dilewati adalah sidang untuk memutuskan bentuk dan besaran ganti rugi. Kalau tetap tidak menerima, pemilik tanah bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jika pemilik menerima putusan hakim, PN Surabaya akan meminta pemilik bangunan/tanah untuk melakukan pengosongan. ”Masih lama prosesnya, tidak bisa diprediksi karena bergantung pihak yang bersengketa,” urai Sumino.
Penitipan ganti rugi di pengadilan dilakukan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannnya, atau objek sedang menjadi objek perkara (seng- keta). Harapannya, tidak menghambat pelaksanaan pembangunan proyek untuk kepentingan umum.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan menyerahkan proses sepenuhnya kepada PN. Dia berharap proses konsinyasi bisa selesai secepatnya. Sebab, pengerjaan aspal tidak akan dilakukan jika rumah tersebut belum dibongkar. ”Dibuat flyover ya. Sip!” candanya. Hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena pengaspalan.
Dwi Kuncoro, supervisor proyek FR PT Rudy Jaya, mengatakan, proyek terancam molor. Saat ini progres pengerjaan masih 55 persen. ”Memang itu ganjalan paling berat. Kami berharap cepat selesai,” ujarnya.
Pengaspalan bakal tetap dilakukan untuk mengejar progres sesuai dengan jadwal. Dalam waktu dekat, kontraktor akan mengaspal jalan di depan Divre Bulog Jatim. Diharapkan, bottle neck atau penyempitan bisa terkurangi. Pengaspalan bakal dilanjutkan ke utara setelah pengerjaan jembatan tuntas.
Sementara itu, pengerjaan FR terus dikebut di sisi Wonokromo. Kontraktor masih mengurug saluran dan pelebaran jalan di Jalan Jetis. Tidak lama lagi, jalan itu juga diaspal.
Namun, permasalahan sebenarnya berada di pelebaran palang pintu kereta api. (aji/sal/c25/ano)