Tidak Ber-IMB, Musala Disegel
GRESIK – Satuan polisi pamong praja (satpol PP) bertindak tegas. Bukan hanya pembangunan rumah dan toko (ruko) serta rumah makan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dihentikan. Aparat penegak peraturan daerah (perda) itu juga menghentikan pembangunan tempat ibadah yang tak ber-IMB.
Kemarin (3/9) Satpol PP Gresik menyegel musala di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. Musala yang belum dinamai tersebut berada di bawah naungan Yayasan As Sunnah pimpinan Ustad Basuki Rachmad. Kuasa hukum Basuki Rachmad, Sukpandiar, pun berencana melaporkan penyegelan tempat ibadah itu kepada Ombudsman Republik Indonesia.
”Kami memang sedang mengurus perizinannya. Semestinya pemerintah memfasilitasi pengurusannya,” ujarnya.
Sekitar pukul 09.00 ratusan personel Sabhara Polres Gresik dengan di- back up anggota Polda Jatim dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Gresik memenuhi Dusun Sidomoro, Desa Sumengko. Dengan membawa tameng, ratusan aparat itu memagar betis lokasi sebuah rumah sekaligus pesantren penghafal Alquran yang diasuh Ustad Basuki Rachmad.
Dalam kompleks bangunan berpagar gedek itu terdapat ratusan santri. Basuki mendirikan musala dalam kompleks ponpes karena belum memiliki tempat ibadah yang representatif. Pembangunan baru 60 persen. Konstruksi bangunan musala telah berdiri. Tapi, genting dan lantai musala belum dipasang.
Negosiasi pun alot, bahkan lebih dari dua kali dilakukan. Lalu, pada pukul 12.35 pemilik lahan dan bangunan sepakat untuk menghentikan pembangunan musala tersebut.
Sekretaris Dinas Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga memimpin penyegelan musala itu. Dia memerintahkan anak buahnya untuk memasang pita plastik berwarna kuning mengelilingi musala. ”Penyegelan kami lakukan karena bangunan ini belum memiliki IMB. Kami minta pengurus untuk melengkapi perizinannya,” katanya.
IMB tempat ibadah berbeda dengan rumah atau bangunan usaha. Bangunan tempat tinggal atau pabrik harus tunduk pada peraturan daerah (perda) setempat. ” Tapi, yang kami bangun ini musala. Sehingga tunduk pada PBM (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) No 9 dan 8 Tahun 2006,” papar Sukpandiar.
Karena itu, kuasa hukum Basuki Rachmad menganggap penyegelan tersebut kurang bijak. ”Kami tetap akan mematuhi peraturan. Kalau tidak difasilitasi membangun masjid atau musala, kami akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ke PTUN,” katanya. ( yad/c11/dio)