Segera Isi Jabatan Perangkat Desa
GRESIK – Kekosongan jabatan perangkat di sejumlah desa berlangsung sejak medio 2015. Sampai sekarang, jabatan perangkat yang kosong terus bertambah. Sedikitnya ada 460 bidang yang lowong di masing-masing wilayah. Itu belum termasuk jabatan 147 sekretaris desa (Sekdes) yang segera ditarik ke Sekretariat Pemkab Gresik. ’’Sangat wajar kalau warga minta segera diisi,” kata anggota DPRD Gresik Sugiyo kemarin (3/9).
Aspirasi itu, lanjut Sugiyo, disampaikan warga saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2016 tentang Pengangkatan, Pemilihan, dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kecamatan Wringinanom.
Sugiyo menyampaikan, sebagian besar jabatan kosong karena perangkat sebelumnya pensiun. Sejak 2015, tidak ada pengangkatan baru karena terkendala aturan. Baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).
Nah, pekan lalu perbup yang mengatur secara teknis tentang Perda Nomor 2/2016 sudah turun. Perbup tersebut telah diundangkan di lembar daerah. Dengan begitu, desa sudah bisa memulai tahapan rekrutmen jabatan perangkat desa. Tidak terkecuali jabatan Sekdes.
Saat ini, kata Sugiyo, kepala desa sudah bisa membentuk panitia penyaringan dan penjaringan calon perangkat desa (P3D). Tim itulah yang bertugas menjadi panitia rekrutmen perangkat. Hanya, tim P3D harus berintegritas.
’’P3D harus menjamin proses seleksi bersih dari praktik suap,” imbuh politikus Partai Golkar itu.
Sugiyo menilai proses seleksi calon perangkat rawan disusupi money politics. Politikus asal Wringinanom itu pun meminta semua pihak terlibat aktif dalam pengawasan. (mar/c7/dio)