Target 15 Hari Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
SURABAYA – Penyidikan kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa M. Iqbal Ubaidillah terus bergulir. Setelah melakukan rekonstruksi, polisi fokus mendampingi para tersangka. Mengingat hanya satu di antara empat tersangka yang dianggap dewasa di mata hukum.
Dia adalah M. Munif Zainuri. Remaja 18 tahun itu merupakan otak pengeroyokan yang dilakukan tiga temanya
Yakni, TH, 14; MA, 15; dan SIS, 15. Meski sudah dianggap dewasa, Munif tidak mendapat pengecualian. Para petugas akan tetap mendampinginya. Sebab, Munif sangat mungkin baru pertama berhadapan dengan hukum. Selain itu, kami menjaga psikologisnya (Munif, Red) agar tidak terganggu,’’ ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih.
Rekonstruksi dilangsungkan Kamis (7/9). Kemarin (8/9) polisi menyerahkan berkas pemeriksaan kasus tersebut kepada pihak bapas. Karena berhubungan dengan anak, ada banyak sekali pertimbangan yang harus diambil.
Bukan hanya penyidikan biasa yang kami lakukan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap psikologis para tersangka,’’ tambah perempuan yang akrab disapa Masda tersebut.
Dia tidak memberikan tenggat waktu bagi para penyidik. Sebab, semua tersangka masih di bawah umur. Tapi, maksimal 15 hari para tersangka sudah dilimpahkan,’’ jelas perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kanitreskrim Polsek Simokerto Iptu Suwono mengatakan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Pihaknya sudah memberikan beberapa berkas ke kejaksaan. Kami hanya mencicil berkas. Urusan tersangka dilimpahkan atau tidak, bisa nanti dulu,’’ ujarnya.
Suwono menjelaskan, pemeriksaan pihak bapas lebih ke pendampingan. Para terangka adalah anak-anak. Kebanyakan tidak pernah berhadapan dengan hukum. Jadi, pihak bapas perlu memberikan penjelasan terkait tahap-tahap yang harus mereka lalui hingga hakim mengetok palu.
Itu pasti panjang. Mereka juga masih anak-anak, belum tentu paham,’’ kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Nasib empat tersangka pengeroyokan Iqbal masih menggantung. Mereka menunggu entah sampai kapan akan dipindahkan. Entah minggu depan atau dua minggu lagi, masih belum jelas,’’ tambahnya.
Tersangka juga masih belum jelas ke mana akan dipindah. Suwono mengaku, hal tersebut di luar kewenangannya. Sebab, jika sudah dilimpahkan ke kejaksaan, semua bergantung jaksa penuntut umum (JPU). Entah dipindahkan ke Medaeng atau dititipkan dulu di mako, itu kewenangan JPU,’’ tegas mantan Panitreskrim Polsek Sukomanunggal tersebut.
Kasus pengeroyokan terhadap Iqbal terjadi Minggu pagi (3/9). Dia dinyatakan meninggal dalam keadaan death on arrival (DOA) alias meninggal ketika dalam perjalanan ke RS. Putra pasangan Farman dan Muyasaroh tersebut dianiaya tiga temannya.
Penyulut kemarahan para tersangka terjadi sehari sebelumnya. Tepatnya ketika Iqbal dituduh mencuri uang Rp 100 ribu milik temannya. Tuduhan itu didapat Munif dari pengakuan AH. Teman Iqbal yang tertangkap basah mencuri uang.
Sebelumnya memang kerap terjadi kehilangan uang di Ponpes Darussalam. Pelakunya belum juga tertangkap. Emosi itu meluap ketika AH tertangkap basah mencuri uang. Terlebih saat AH mengaku bahwa dirinya mencuri bukan inisiatifnya sendiri. Melainkan atas perintah Iqbal.
Munif dan tiga temanya pun mengamuk sejadi-jadinya. Sebab, mereka pernah kehilangan uang. Iqbal pun dikeroyok. Sekujur tubuhnya terluka. Dia tewas karena temannya tidak segera melarikannya ke RS. Nasi sudah menjadi bubur. Meski sempat meminta maaf, nyawa Iqbal tidak tertolong. Dia tewas mengenaskan. Tapi, tersangka juga masih anak-anak. Mereka tidak bisa berpikir panjang layaknya orang dewasa,’’ ucap Suwono. (bin/c15/ano)