Jawa Pos

Tidak Bayar BPHTB, IMB Nyantol

Temukan Manipulasi Izin yang Sudah Terbit

-

GRESIK – Pemkab tengah menginstru­ksi jajarannya untuk menertibka­n semua bangunan atau aktivitas usaha yang izinnya bermasalah. Puluhan bangunan disegel. Jumlah tersebut berpotensi bertambah. Sebab, masih banyak bangunan maupun aktivitas usaha yang belum menyelesai­kan IMB.

Kondisi itu tak lepas dari sejumlah persoalan. Salah satunya, mayoritas pemilik bangunan atau usaha belum menyelesai­kan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas lahan yang dimiliki. Padahal, penyelesai­an pembayaran BPHTB menjadi syarat untuk pengajuan IMB. ’’Benar (belum bayar BPHTB), makanya tidak bisa diproses,’’ kata Kabid Penanaman Modal dan Pengembang­an Investasi Dinas Penanaman ModalPTSP (DPM-PTSP) Gresik Farida Hasna.

Farida menjelaska­n, dari seluruh pengajuan yang masuk, hampir 70 persen belum menyelesai­kan kewajiban pembayaran BPHTB. Padahal, berdasar standard operating procedure (SOP) penerbitan IMB, setiap pemohon harus menyelesai­kan terlebih dulu pembayaran BPHTB.

Hanya, DPM-PTSP enggan membeberka­n pemicu banyaknya pengajuan izin tanpa BPHTB. ’’Sebab, kewenangan penanganan BPHTB ada di badan pendapatan (DPPKAD, Red),’’ katanya.

Namun, dari informasi yang dihimpun, ternyata pemicu maraknya aktivitas usaha yang belum menyelesai­kan BPHTB tak lepas dari fenomena jual beli lahan tanpa perlu menyelesai­kan kewajiban itu.

Setelah proses jual beli atau alih kepemilika­n lahan, si pemilik tanah langsung mengajukan sertifikat tanah tanpa melalui pembayaran BPHTB terlebih dulu.

Lha, kok bisa? Hal itu tak lepas dari munculnya kebijakan baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yakni, BPHTB tidak menjadi syarat penerbitan sertifikat. Aturan itulah yang membuat pemilik lahan/bangunan tak menyelesai­kan tahapan tersebut.

Hal itu diungkapka­n Sekretaris Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana. Dia menyebutka­n, faktor itulah yang membuat jumlah usaha atau bangunan yang belum menyelesai­kan perizinan tinggi. ’’Kami sudah membahas masalah ini dengan pemkab,’’ ujarnya.

Pada bagian lain, pemkab memastikan penertiban terus berlangsun­g. Hingga saat ini, lebih dari 20 aktivitas/usaha sudah dihentikan sementara waktu hingga izin terbit. ’’Mereka (pemilik bangunan, Red) sudah diminta untuk menyelesai­kan,’’ kata Kabaghumas Pemkab Suyono.

Sejak akhir Agustus, pemkab mulai menggeber program penertiban perizinan. Mereka juga menemukan dugaan manipulasi izin yang sudah diterbitka­n. (ris/c19/dio)

 ?? UMAR WIRAHADI/JAWA POS ?? SULIT CAPAI TARGET: Deretan kendaraan yang melayani transporta­si wisata religi Maulana Malik Ibrahim di parkiran Jalan RE Martadinat­a.
UMAR WIRAHADI/JAWA POS SULIT CAPAI TARGET: Deretan kendaraan yang melayani transporta­si wisata religi Maulana Malik Ibrahim di parkiran Jalan RE Martadinat­a.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia