Tidak Bayar BPHTB, IMB Nyantol
Temukan Manipulasi Izin yang Sudah Terbit
GRESIK – Pemkab tengah menginstruksi jajarannya untuk menertibkan semua bangunan atau aktivitas usaha yang izinnya bermasalah. Puluhan bangunan disegel. Jumlah tersebut berpotensi bertambah. Sebab, masih banyak bangunan maupun aktivitas usaha yang belum menyelesaikan IMB.
Kondisi itu tak lepas dari sejumlah persoalan. Salah satunya, mayoritas pemilik bangunan atau usaha belum menyelesaikan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas lahan yang dimiliki. Padahal, penyelesaian pembayaran BPHTB menjadi syarat untuk pengajuan IMB. ’’Benar (belum bayar BPHTB), makanya tidak bisa diproses,’’ kata Kabid Penanaman Modal dan Pengembangan Investasi Dinas Penanaman ModalPTSP (DPM-PTSP) Gresik Farida Hasna.
Farida menjelaskan, dari seluruh pengajuan yang masuk, hampir 70 persen belum menyelesaikan kewajiban pembayaran BPHTB. Padahal, berdasar standard operating procedure (SOP) penerbitan IMB, setiap pemohon harus menyelesaikan terlebih dulu pembayaran BPHTB.
Hanya, DPM-PTSP enggan membeberkan pemicu banyaknya pengajuan izin tanpa BPHTB. ’’Sebab, kewenangan penanganan BPHTB ada di badan pendapatan (DPPKAD, Red),’’ katanya.
Namun, dari informasi yang dihimpun, ternyata pemicu maraknya aktivitas usaha yang belum menyelesaikan BPHTB tak lepas dari fenomena jual beli lahan tanpa perlu menyelesaikan kewajiban itu.
Setelah proses jual beli atau alih kepemilikan lahan, si pemilik tanah langsung mengajukan sertifikat tanah tanpa melalui pembayaran BPHTB terlebih dulu.
Lha, kok bisa? Hal itu tak lepas dari munculnya kebijakan baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yakni, BPHTB tidak menjadi syarat penerbitan sertifikat. Aturan itulah yang membuat pemilik lahan/bangunan tak menyelesaikan tahapan tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana. Dia menyebutkan, faktor itulah yang membuat jumlah usaha atau bangunan yang belum menyelesaikan perizinan tinggi. ’’Kami sudah membahas masalah ini dengan pemkab,’’ ujarnya.
Pada bagian lain, pemkab memastikan penertiban terus berlangsung. Hingga saat ini, lebih dari 20 aktivitas/usaha sudah dihentikan sementara waktu hingga izin terbit. ’’Mereka (pemilik bangunan, Red) sudah diminta untuk menyelesaikan,’’ kata Kabaghumas Pemkab Suyono.
Sejak akhir Agustus, pemkab mulai menggeber program penertiban perizinan. Mereka juga menemukan dugaan manipulasi izin yang sudah diterbitkan. (ris/c19/dio)