Akhiri Petualangan Komplotan Penjambret
Beraksi di 4 TKP, Satu Pelaku Masih Buron
SURABAYA – Petualangan Abdul Wachid sebagai penjambret berakhir saat beraksi untuk kali keempat. Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku ketika berusaha menggasak tas korban di Jalan Sidoyoso pada Kamis (7/9). Saat itu, Abdul beraksi dengan salah seorang kerabatnya yang berinisial FJ. ”Dia (FJ, Red) masih dalam pengejaran,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kemarin.
Rupanya, Abdul tidak hanya berpartner dengan FJ. Dia juga memiliki komplotan penjambret. Nah, dari pengembangan perkara, polisi menangkap Adi Rosadi dan Isroil sehari kemudian. Abdul merupakan otak komplotan penjambret tersebut. Dia selalu bertindak sebagai eksekutor. Tersangka lainnya hanya ikut-ikutan.
Leonard menjelaskan, aksi pertama Abdul terjadi pada 10 Juli 2016. Kala itu, dia beraksi dengan Isroil. Pria 21 tahun tersebut diajak menjambret di kawasan Undaan Kulon. Targetnya adalah perempuan. ”Sasarannya memang selalu wanita. Sebab, mereka tidak akan melawan,” kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Ketika itu, mereka berboncengan dengan menggunakan Yamaha Mio bernopol L 2280 XE milik Isroil. Keduanya berjalan menuju kawasan Ampel hingga bertemu sasaran empuk. Yakni, seorang perempuan yang meletakkan tasnya di sebelah kanan. Dalam sekali ayunan, Abdul berhasil merebut tas tersebut. ”Kerugian yang diderita korban adalah Rp 11 juta. Ada banyak barang elektronik di dalam tas,” beber pria yang akrab disapa Leo itu.
Aksi pertama yang sukses tersebut membuat Abdul ketagihan. Dia tergiur untuk mendapatkan uang tanpa harus bekerja. Akhirnya, Abdul menambah intensitas menjambretnya. ”Setiap dapat hasil, langsung dijual,” ucap mantan Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya tersebut.
Nah, Adi dan Isroil bertugas menjual barang rampasan itu. Mereka menjadi penadah. Adi yang membuka jasa jual beli emas menerima perhiasan hasil menjambret. ”Penadah sudah tahu kalau itu barang curian,” tambahnya.
Berbeda cerita jika yang dijual merupakan handphone. Abdul dan Isroil akan langsung menjual barang itu kepada orang lain. Yakni, seorang pria yang akrab disapa P’i’i. ”Itu juga masih masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami,” tegas polisi asli Medan tersebut.
Para pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini polisi mendalami catatan kejahatan komplotan tersebut. ”Katanya seperti itu. Tapi, saya yakin mereka melakukan kejahatan lebih dari empat kali,” tandas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000 itu. ( bin/c16/fal)