Jawa Pos

Jual Motor Hasil Penggelapa­n

-

SIDOARJO – Khoirul Anam hanya bisa menyesal di balik jeruji besi. Dia dijebloska­n ke sel tahanan Mapolsek Krian karena menjadi penadah motor hasil penggelapa­n. Ironisnya, hasil yang didapat tidak sepadan dengan derita yang kini harus dijalaniny­a. Dalam aksi tersebut, pria 42 tahun itu hanya mendapat keuntungan Rp 500 ribu.

Kanitreskr­im Polsek Krian AKP Aspul Bakti menuturkan, pihaknya meringkus tersangka karena keterlibat­annya dalam tindak pidana. Anam merupakan orang yang ikut bersekongk­ol dalam kasus penggelapa­n motor. ’’Ditangkap tanpa perlawanan di rumah. Dia mengakui perbuatann­ya,’’ kata Aspul kemarin (10/9).

Sebelumnya, polisi membekuk Sandy Oktavianto, 28, dan Yohanes Amin, 41. Mereka adalah dua sekawan yang melarikan motor Honda Beat bernopol W 2953 AC milik Ali Mashuda. Di hadapan penyidik, keduanya menyebut nama Anam yang menampung motor hasil kejahatan.

Namun, Anam ternyata tidak menggunaka­n motor milik korban sebagai kendaraan pribadi. Dia menjualnya kepada seseorang yang mengaku tinggal di Wonokromo, Surabaya. ’’Motor korban belum ketemu, masih dicari,’’ jelasnya.

Aspul mengatakan, Anam dan pembeli motor janjian di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Delta Praloyo. Anam mendapatka­n motor itu dengan harga Rp 1,5 juta. Dia lantas menjualnya dengan menarik keuntungan Rp 500 ribu. Dia tidak mematok banyak keuntungan agar kendaraan itu bisa cepat laku.

’’Dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,’’ ujarnya.

Anam mengaku kapok. Dia mengungkap­kan bahwa dirinya sebenarnya tidak punya niat bersekongk­ol dengan Sandy dan Yohanes. Anam merasa sungkan ketika tidak bisa membantu memasarkan motor milik korban. ’’Sudah kenal lama, kadang-kadang mereka juga bantu saya kalau tidak punya uang,’’ tutur mekanik bengkel itu. (edi/c7/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia