Jual Motor Hasil Penggelapan
SIDOARJO – Khoirul Anam hanya bisa menyesal di balik jeruji besi. Dia dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Krian karena menjadi penadah motor hasil penggelapan. Ironisnya, hasil yang didapat tidak sepadan dengan derita yang kini harus dijalaninya. Dalam aksi tersebut, pria 42 tahun itu hanya mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
Kanitreskrim Polsek Krian AKP Aspul Bakti menuturkan, pihaknya meringkus tersangka karena keterlibatannya dalam tindak pidana. Anam merupakan orang yang ikut bersekongkol dalam kasus penggelapan motor. ’’Ditangkap tanpa perlawanan di rumah. Dia mengakui perbuatannya,’’ kata Aspul kemarin (10/9).
Sebelumnya, polisi membekuk Sandy Oktavianto, 28, dan Yohanes Amin, 41. Mereka adalah dua sekawan yang melarikan motor Honda Beat bernopol W 2953 AC milik Ali Mashuda. Di hadapan penyidik, keduanya menyebut nama Anam yang menampung motor hasil kejahatan.
Namun, Anam ternyata tidak menggunakan motor milik korban sebagai kendaraan pribadi. Dia menjualnya kepada seseorang yang mengaku tinggal di Wonokromo, Surabaya. ’’Motor korban belum ketemu, masih dicari,’’ jelasnya.
Aspul mengatakan, Anam dan pembeli motor janjian di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Delta Praloyo. Anam mendapatkan motor itu dengan harga Rp 1,5 juta. Dia lantas menjualnya dengan menarik keuntungan Rp 500 ribu. Dia tidak mematok banyak keuntungan agar kendaraan itu bisa cepat laku.
’’Dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,’’ ujarnya.
Anam mengaku kapok. Dia mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak punya niat bersekongkol dengan Sandy dan Yohanes. Anam merasa sungkan ketika tidak bisa membantu memasarkan motor milik korban. ’’Sudah kenal lama, kadang-kadang mereka juga bantu saya kalau tidak punya uang,’’ tutur mekanik bengkel itu. (edi/c7/pri)