Jawa Pos

Kasek Pemungli Dihukum Setahun

Modus Sumbangan Penambahan Kelas Baru

-

MAKASSAR – Kepala SMAN 5 Makassar M. Yusran tak mampu lagi mengelak. Tuduhan yang dikenakan kepada dirinya, yakni melakukan pungutan liar Rp 400 juta saat penerimaan siswa baru, terbukti di persidanga­n. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhka­n putusan pidana satu tahun penjara untuk Yusran.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU), yakni hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Kemudian, uang senilai Rp 70 juta yang disita dikembalik­an kepada yang berhak melalui terdakwa.

’’Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menerima uang Rp 400 juta pada penerimaan siswa baru melalui jalur offline. Uang tersebut dipergunak­an untuk kepentinga­n pribadi terdakwa,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Bonar Harianja kemarin.

Menanggapi vonis itu, penasihat hukum Yusran, Lahaya SH, mengaku kecewa. Alasannya, uang Rp 400 juta tersebut digunakan untuk penambahan tiga ruang kelas dan fasilitasn­ya. ’’Faktanya sudah dinikmati siswa itu sendiri. Jadi, uang yang diterima terdakwa bukan untuk kepentinga­n pribadi,’’ ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Lahaya, terdakwa sama sekali tidak merugikan negara. Kalaupun terdakwa dinyatakan korupsi, fasilitas yang dinikmati siswa saat ini seharusnya disita negara. ’’Kami tidak memikirkan untuk banding,’’ tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut Kepala SMAN 5 Makassar M. Yusran selama satu tahun enam bulan penjara. Selain itu terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. ’’ Terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi,’’ beber JPU Ahmad Yani.

Terdakwa, jelas dia, memungut biaya pembayaran dengan modus penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. (eds/arm/c17/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia