Jual Istri Siri, Tawarkan Foursome
Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku
SURABAYA – Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus asusila dengan modus yang terbilang jarang. Pelaku, SF, menawarkan hubungan seks dua pasangan secara bersama-sama alias ( foursome). SF yang akrab disapa Epin ditangkap di kamar 302 salah satu hotel di tengah Surabaya pada 29 Agustus lalu. Dia diamankan bersama tiga orang lainnya, termasuk istrinya, ETS. ”Dia menjual istrinya kepada dua orang sekaligus secara bersamaan,” beber Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama S. Putra kemarin.
Epin menawarkan istri sirinya itu melalui Twitter. Pria asal Ponorogo tersebut menawarkan hubungan seks bersama-sama. Setiap orang harus membayar Rp 500 ribu sebagai mahar. Biaya itu belum termasuk ongkos untuk kamar hotel. ”Awalnya hanya melalui WhatsApp. Tapi, salah seorang pelanggan menyarankan untuk menggunakan Twitter,” lanjutnya.
Kepada polisi, Epin mengaku baru sekali menjual istri yang dinikahinya dua tahun lalu itu. Namun, jika melihat followersnya di Twitter yang berjumlah lebih dari 500, praktik tersebut diduga sudah berlangsung lama.
Apa motif pelaku? Epin mengaku perlu mendapatkan rangsangan seksual sebelum menyetubuhi istrinya. Rangsangan tersebut didapatkan dengan melihat istrinya berhubungan seks dengan orang lain. ” Tersangka juga mengaku sering merekam hubungan seks yang dilakukannya,” terang polisi dengan dua melati di pundak itu.
Sementara itu, ETS mengaku rela melakukan perbuatan tak lazim tersebut karena sangat menyayangi suaminya. Dia tidak ingin membuat suaminya kecewa. Karena itu, dia rela meski harus melayani orang lain.
Akhirnya, polisi hanya menetapkan ETS sebagai korban. ”Istrinya mengaku membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Rama.
Lantaran motif yang dianggap janggal tersebut, polisi berencana membawa ter sang ka ke psikiater. Tujuannya, mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan pelaku. Dengan begitu, polisi bisa menyesuaikan dengan pasal yang akan dijeratkan kepada Epin. ”Sementara itu, tersangka kami jerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP,” tandasnya. 14 Kasus Asusila
Kasus asusila yang melibatkan SF tersebut menambah panjang daftar kasus yang ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim. Sepanjang 2017, 14 kasus asusila dapat diungkap.
Dari 14 kasus tersebut, mayoritas adalah kasus memudahkan perbuatan cabul ( selengkapnya lihat grafis). Sebagian besar tersangka adalah germo. Mereka menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melayani nafsu bejat pelanggan. Bahkan, ada juga korban yang masih di bawah umur. ”Paling sering terjadi di tempat hiburan malam,” ujar Rama.
Berdasar fakta di lapangan, beberapa tersangka bahkan mengaku melakukan bisnis haram tersebut dalam waktu yang cukup lama. Namun, praktiknya memang berlangsung rapi. Para pelaku kerap berlindung di balik izin yang didapat tempat hiburan malam. ” Mereka menyalahgunakan izin yang dikeluarkan daerah,” paparnya.
Para germo tersebut sudah punya pelanggan tetap. Perempuan yang disediakan untuk memberikan servis plus-plus juga tertentu. Tidak sembarang orang bisa meminta layanan persetubuhan. Kedoknya pun tidak mudah terbongkar. ”Kalau ada pendatang baru yang minta, mereka akan sangat selektif,” terang polisi asal Medaeng, Sidoarjo, itu.
Selain tempat hiburan malam, beberapa germo memanfaatkan hotel sebagai tempat transaksi. Hotel yang dipakai selama ini adalah hotel kelas menengah. Lemahnya pengawasan pihak hotel menjadi sorotan. Dia berharap pihak hotel bisa memperketat pengawasan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian. ”Jika ada yang mencurigakan, langsung saja melapor,” tuturnya. (aji/c16/fal)