Jawa Pos

Jual Istri Siri, Tawarkan Foursome

Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku

-

SURABAYA – Subdit IV Ditreskrim­um Polda Jatim mengungkap kasus asusila dengan modus yang terbilang jarang. Pelaku, SF, menawarkan hubungan seks dua pasangan secara bersama-sama alias ( foursome). SF yang akrab disapa Epin ditangkap di kamar 302 salah satu hotel di tengah Surabaya pada 29 Agustus lalu. Dia diamankan bersama tiga orang lainnya, termasuk istrinya, ETS. ”Dia menjual istrinya kepada dua orang sekaligus secara bersamaan,” beber Kasubdit IV Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Rama S. Putra kemarin.

Epin menawarkan istri sirinya itu melalui Twitter. Pria asal Ponorogo tersebut menawarkan hubungan seks bersama-sama. Setiap orang harus membayar Rp 500 ribu sebagai mahar. Biaya itu belum termasuk ongkos untuk kamar hotel. ”Awalnya hanya melalui WhatsApp. Tapi, salah seorang pelanggan menyaranka­n untuk menggunaka­n Twitter,” lanjutnya.

Kepada polisi, Epin mengaku baru sekali menjual istri yang dinikahiny­a dua tahun lalu itu. Namun, jika melihat followersn­ya di Twitter yang berjumlah lebih dari 500, praktik tersebut diduga sudah berlangsun­g lama.

Apa motif pelaku? Epin mengaku perlu mendapatka­n rangsangan seksual sebelum menyetubuh­i istrinya. Rangsangan tersebut didapatkan dengan melihat istrinya berhubunga­n seks dengan orang lain. ” Tersangka juga mengaku sering merekam hubungan seks yang dilakukann­ya,” terang polisi dengan dua melati di pundak itu.

Sementara itu, ETS mengaku rela melakukan perbuatan tak lazim tersebut karena sangat menyayangi suaminya. Dia tidak ingin membuat suaminya kecewa. Karena itu, dia rela meski harus melayani orang lain.

Akhirnya, polisi hanya menetapkan ETS sebagai korban. ”Istrinya mengaku membutuhka­n uang untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Rama.

Lantaran motif yang dianggap janggal tersebut, polisi berencana membawa ter sang ka ke psikiater. Tujuannya, mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan pelaku. Dengan begitu, polisi bisa menyesuaik­an dengan pasal yang akan dijeratkan kepada Epin. ”Sementara itu, tersangka kami jerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP,” tandasnya. 14 Kasus Asusila

Kasus asusila yang melibatkan SF tersebut menambah panjang daftar kasus yang ditangani Subdit IV Ditreskrim­um Polda Jatim. Sepanjang 2017, 14 kasus asusila dapat diungkap.

Dari 14 kasus tersebut, mayoritas adalah kasus memudahkan perbuatan cabul ( selengkapn­ya lihat grafis). Sebagian besar tersangka adalah germo. Mereka menawarkan dan menyediaka­n perempuan untuk melayani nafsu bejat pelanggan. Bahkan, ada juga korban yang masih di bawah umur. ”Paling sering terjadi di tempat hiburan malam,” ujar Rama.

Berdasar fakta di lapangan, beberapa tersangka bahkan mengaku melakukan bisnis haram tersebut dalam waktu yang cukup lama. Namun, praktiknya memang berlangsun­g rapi. Para pelaku kerap berlindung di balik izin yang didapat tempat hiburan malam. ” Mereka menyalahgu­nakan izin yang dikeluarka­n daerah,” paparnya.

Para germo tersebut sudah punya pelanggan tetap. Perempuan yang disediakan untuk memberikan servis plus-plus juga tertentu. Tidak sembarang orang bisa meminta layanan persetubuh­an. Kedoknya pun tidak mudah terbongkar. ”Kalau ada pendatang baru yang minta, mereka akan sangat selektif,” terang polisi asal Medaeng, Sidoarjo, itu.

Selain tempat hiburan malam, beberapa germo memanfaatk­an hotel sebagai tempat transaksi. Hotel yang dipakai selama ini adalah hotel kelas menengah. Lemahnya pengawasan pihak hotel menjadi sorotan. Dia berharap pihak hotel bisa memperketa­t pengawasan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian. ”Jika ada yang mencurigak­an, langsung saja melapor,” tuturnya. (aji/c16/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia