Juknis Mobil Desa Akhirnya Turun
Lelang Tetap Diurus Kades
SIDOARJO – Setelah tarik ulur selama lebih dari sebulan, petunjuk teknis (juknis) kendaraan operasional siaga desa akhirnya turun. Minggu lalu aturan yang mengatur tata cara pengadaan mobil desa itu dikirim pemkab kepada camat. Setelah menerima juknis, camat segera melakukan sosialisasi ke desa-desa.
Meskipun Bupati Saiful Ilah pernah meminta agar pengadaan mobil siaga desa diambil alih oleh pemkab, keputusan finalnya, proses lelang tetap diselenggarakan di level desa. Kades menjadi penanggung jawab. Sebab, dalam APBD, item pembelian kendaraan tersebut masuk bantuan keuangan khusus desa. Artinya, pemkab membantu pendanaan. Setelah itu, pihak desa membeli kendaraan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (PMD P3A KB) Sidoarjo Ali Imron mengungkapkan bahwa pembahasan juknis tuntas minggu lalu. Setelah diteken bupati, pemkab mengirim juknis kendaraan desa itu ke seluruh kecamatan.
”Camat menjelaskan juknis tersebut kepada kepala desa,” katanya kemarin (12/9). Mengapa camat yang harus melakukan sosialisasi? Ali menerangkan, camat merupakan kepanjangan tangan dari bupati. Karena itu, camat harus membantu program yang digagas pemkab sejak tahun lalu tersebut. ”Camat bertugas menyukseskan program kerja bupati,” tegasnya.
Selain itu, dalam Perbup No 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Pengadaan Mobil Desa, pemkab melibatkan camat ( lihat grafis).
Untuk jenis kendaraan, warna serta tipe kendaraan diatur dalam juknis. Setiap kendaraan harus dilengkapi tulisan kendaraan operasional siaga desa, kecamatan, dan kabupaten. Tulisan itu menggunakan huruf arial berwarna hitam. Huruf berukuran tinggi 130 mm dan lebar 60 mm.
Ali menyatakan bahwa setelah sosialisasi, desa melakukan pengadaan kendaraan. Mobil desa memang ditargetkan bisa terealisasi secepatnya. Sebab, jika gagal, anggaran Rp 202 juta itu bakal masuk sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Camat Waru Fredik Suharto melakukan sosialisasi kepada kepala desa di wilayahnya minggu lalu. ”Sosialisasi sesuai dengan perbup itu,” ucapnya.
Turunnya juknis memberikan kepastian bagi para kepala desa (Kades). Selain Waru, sosialisasi telah dilakukan di Kecamatan Tulangan. Camat Tulangan Abdul Wahib langsung memberikan pengarahan kepada Kades-Kades untuk segera membuat SK tim pengadaan.
Ketua Paguyuban Kades Tulangan M. Husain menyatakan, para Kades mulai menyusun SK tersebut. ’’Tiap desa harus membuat tim masing-masing. Tim pengadaan sama tim penerimaan dipecah,’’ kata Kades Kenongo itu.
Dia berharap pihak kecamatan bisa meminta bantuan liaison officer (LO) dari kejaksaan untuk melakukan supervisi. ’’Buat mendampingi (dari aspek) hukumnya karena kami khawatir salah langkah,’’ imbuhnya.
Hal yang sama menjadi perhatian di Kecamatan Buduran. Kades Prasung Imam Syafi’i berharap pihak kecamatan dan ahli hukum berperan aktif. ’’Karena ini kali pertama desa harus pengadaan sejumlah itu. Dalam waktu singkat pula,’’ ujarnya. (aph/via/c16/c19/pri)