Jawa Pos

Emir Moeis Menggugat ke MK

Ingin Perubahan Pasal Saksi Berhalanga­n

-

JAKARTA – Politikus PDIP yang juga mantan narapidana kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Emir Moeis melayangka­n gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoal­kan pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 162 KUHAP mengatur status saksi yang berhalanga­n hadir dalam persidanga­n pokok perkara. Di situ disebutkan, pernyataan saksi yang pernah disumpah dan diwawancar­ai dalam proses penyidikan (BAP) cukup dibacakan dalam persidanga­n jika dinyatakan berhalanga­n.

Ditemui di gedung MK, Emir mengatakan bahwa ketentuan tersebut sangat tidak adil. Dalam kasusnya dulu, mantan wakil komisi XI itu berkali- kali meminta jaksa dan majelis hakim menghadirk­an Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharafih.

Namun, hal itu tidak direalisas­ikan karena warga negara Amerika tersebut dinyatakan berhalanga­n. Padahal, lanjut dia, Pirooz merupakan satusatuny­a saksi yang pernyataan­nya memberatka­n dakwaannya. ’’Dia takut karena ikut bersalah. Kedua, keterangan­nya banyak bohong,’’ ujarnya. Padahal, jika saksi didatangka­n, Emir merasa bisa mendapat pidana lebih ringan atau bahkan dibebaskan.

Politikus kelahiran Jakarta itu menambahka­n, gugatan tersebut sejatinya bukan hanya untuk dirinya. Apalagi, saat ini dia sudah menyelesai­kan masa kurungan sejak divonis pada 2014. Mantan ketua DPD PDIP Kalimantan Timur itu juga membantah jika gugatan tersebut berkaitan dengan hak angket KPK. ’’Mencari keadilan sudah lewat, kok. Saya cuma mau mengungkap­kan kebenaran supaya tidak ada lagi hal serupa,’’ imbuhnya.

Dia berharap, ketentuan dalam pasal 162 itu diubah. Untuk kasus saksi mahkota yang krusial, minimal ada ketentuan yang bisa memastikan kesempatan klarifikas­i. Kalaupun benar-benar berhalanga­n hadir di luar kematian, bisa dilakukan telekonfer­ensi.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Emir, menambahka­n bahwa pasal tersebut telah menghilang­kan hak konstitusi­onal seorang terdakwa. Lebih lanjut, bahkan itu bisa dimainkan. ’’Bisa saja orangnya disembunyi­kan saat persidanga­n mulai,’’ ujarnya

Selain itu, lanjut Yusril, dengan hanya membaca keterangan saksi di BAP, tidak ada kesempatan mengonfron­tasi di persidanga­n. ’’Akibatnya, bisa timbul kesewenang-wenangan,’’ imbuhnya. (far/c4/fat)

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? AGAR TAK TERULANG: Mantan legislator PDI Perjuangan (PDIP) Emir Moeis (kanan) dan pengacara senior Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi sekaligus mendaftark­an permohonan uji materi pasal 162 KUHAP kemarin. Pasal yang mengizinka­n saksi...
IMAM HUSEIN/JAWA POS AGAR TAK TERULANG: Mantan legislator PDI Perjuangan (PDIP) Emir Moeis (kanan) dan pengacara senior Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi sekaligus mendaftark­an permohonan uji materi pasal 162 KUHAP kemarin. Pasal yang mengizinka­n saksi...

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia