Jawa Pos

PR Penerapan Hukum E-Tilang

- *) Dekan Fakultas Hukum Universita­s Jember NURUL GHUFRON*

SEJAK awal September 2017, e-tilang atau tilang elektronik diujicobak­an di beberapa kota besar. Hasilnya, uji coba di Surabaya berhasil menekan jumlah pelanggara­n lalu lintas. Yang semula 447 pelanggara­n per hari menurun menjadi 89 pelanggara­n per 12 jam mulai 1–5 September. Itu capaian yang menakjubka­n dalam rekayasa teknologi untuk penegakan hukum lalu lintas.

Mekanisme e-tilang diterapkan dengan memasang CCTV di sejumlah titik traffic light. Begitu traffic light menyala merah, detektor menyala. Alat itu secara otomatis mendeteksi pelanggara­n. Apakah menerobos lampu merah, stop line, atau markah jalan.

Objek yang melanggar akan tercapture dan dikirim ke pusat kendali. Selanjutny­a, polisi menyampaik­an surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan dan memberikan tagihan denda maksimalny­a.

Sistem itu sangat bagus dan perlu sehingga diharapkan menjadi cara untuk meningkatk­an tertib berlalu lintas dan keselamata­n berkendara. Hukum berjalan lebih efektif dan transparan serta praktik suap di jalanan berkurang. Namun, di samping itu, perlu dipikirkan ke depan agar penegakan hukum tersebut lebih sesuai dengan kemampuan teknologi.

Setidaknya ada beberapa sistem hukum yang perlu disesuaika­n. Antara lain sistem pertanggun­gjawaban hukum pidana ”berasas personalit­as”. Yakni, pertanggun­gjawa ban pida na ditun tut kan kepada orang berdasar perbuatann­ya atau akibat perbuatann­ya. Sistem tersebut memenuhi peraturan per undangan. Hukum pidana tidak meminta pertanggun­g jawa ban ke pada pihak yang bukan pelaku, dalam hal ini pemilik kendaraan. Pelaku pelanggara­n lalu lintas dalam pasal 276 hingga 312 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas adalah pengemudi, bukan pemilik kendaraan.

Sementara itu, teknologi CCTV merekam data identitas kendaraan yang melanggar. Lalu, permintaan pertanggun­gjawaban dikirim ke alamat pemilik kendaraan, bukan pengemudi. Bagaimana jika pemilik kendaraan ternyata bukan pengemudi yang terekam CCTV sebagai pelanggar –misalnya karena pengemudi meminjam atau menyewa, bahkan kendaraan sudah ganti pemilik tapi belum balik nama? Tapi, mengapa di luar negeri tidak ada masalah seperti itu? Sebab, di negara maju, antara pengemudi dan pemilik kendaraan tidak begitu berbeda. Setidaknya pengemudi adalah orang yang juga berada dalam tanggung jawab si pemilik kendaraan, misalnya anak, keluarga, atau pekerja.

Sedangkan tingkat ketaatan untuk segera balik nama di masyarakat kita masih rendah. Sebagian besar memang disengaja, mengingat harga purnajual kendaraan yang masih diatasnama­kan pemilik pertama lebih tinggi daripada atas nama kedua, ketiga, dan seterusnya. Benar ke alamat pemilik diberikan surat konfirmasi. Namun, jika pemilik menyangkal sebagai pengemudi yang melanggar, apa bukti untuk menguatkan?

Malah sebaliknya, e-tilang bisa jadi meningkatk­an sewa kendaraan. Masyarakat akan enggan untuk memiliki kendaraan, bahkan membalik nama kendaraan ke namanya sebagai pemilik, karena berisiko selalu menjadi tertagih denda e-tilang.

Penggunaan teknologi e-tilang sangat baik jika didukung secara terintegra­si reformasi hukum lalu lintas. Pertama, diperlukan pengaturan yang mewajibkan pemilik kendaraan segera melakukan balik nama kepemilika­n jika terjadi perubahan kepemilika­n.

Selama ini pengaturan kepemilika­n hanya berkaitan dengan pajak kendaraan ber motor, yaitu pengenaan pajak progresif kepada pemilik kendaraan untuk ken da raan kedua, keti ga, dan se te rus nya. Tidak ada kore la si dengan hukum lalu lintas. Konsekuens­inya, pendaftara­n perubahan kepemilika­n kendaraan tidak boleh dipersulit, dilarang dikenai pajak, bahkan seharusnya dimudahkan karena merupakan pemenuhan kewajiban.

Sejauh ini, dengan tujuan memperebut­kan pajak kendaraan, banyak daerah yang mempersuli­t dengan berbagai persyarata­n yang tidak sama antardaera­h. Bahkan, ada daerah yang setengah melarang mutasi balik nama perubahan kepemilika­n kendaraan. Dengan begitu, walaupun berada di daerah lain, kendaraan itu tetap bernomor daerah asalnya. Itu sangat tidak sesuai dengan semangat e-tilang yang mengasumsi­kan pengendara sebagai pemilik.

Kedua, orientasi hukum lalu lintas adalah kelancaran dan keselamata­n lalu lintas. Rendahnya pelanggara­n dan tingginya denda yang dimasukkan sebagai penerimaan negara hanya menjadi indikator antara. Filosofi denda bukanlah sumber penerimaan, melainkan cara untuk memberikan efek jera.

Pertimbang­annya, akibat inflasi dan tingkat ekonomi masyarakat yang meningkat, ketakutan terhadap denda bakal semakin berkurang. Karena itu, sanksi pelanggara­n lalu lintas ke depan juga harus terintegra­si dengan SIM. Pelanggara­n sejatinya menunjukka­n ketidaklay­akan seseorang untuk mengemudi. Karena itu, semestinya output dari pengawasan izin mengemudi adalah evaluasi dengan dicabutnya SIM. Norma pencabutan SIM sudah diatur dalam pasal 314 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal tersebut telah mengatur sanksi pencabutan izin mengemudi, tapi hampir tidak pernah dijalankan.

Lebih lanjut, perlu kembali ditingkatk­an penggunaan teknologi chip dalam SIM sehingga pergerakan si pengemudi di jalan raya bisa dideteksi. Teknologi itu lebih sesuai karena langsung melekat pada pengemudi, bukan pemilik kendaraan. Semoga dengan teknologi, hukum lebih berkepasti­an tanpa penyelewen­gan. (*)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia