Suap Miliaran dari Proyek Infrastruktur
OTT Bupati Batu Bara, KPK Tetapkan Lima Tersangka
JAKARTA – Bupati Batu Bara O.K. Arya Zulkarnain (OKA) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya sehari setelah KPK melakukan OTT di enam lokasi Rabu (13/9). OKA merupakan kepala daerah pemekaran kelima yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, selain OKA, Kadis PUPR Kabupaten Batu Bara Helman Herdady (HH) dan pengusaha Sujendi Tarsono alias Ayen (STR) menjadi tersangka karena diduga turut menerima suap dari dua tersangka lainnya. Yakni, Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ). ”Keduanya adalah kontraktor,” ungkap dia di gedung KPK kemarin (14/9).
Sesuai ketentuan yang berlaku, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam yang diteruskan dengan gelar perkara. ”Ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian dan disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh bupati Batu Bara,” terang Basaria.
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan indikasi suap Rp 4,4 miliar. Seluruhnya berasal dari tiga proyek pembangunan infrastruktur yang digarap perusahaan milik MAS dan SAZ. ”Dari kontraktor MAS, diduga pemberian suap Rp 4 miliar,” jelas perempuan kelahiran Pematangsiantar itu. Yakni, proyek pembangunan Jembatan Sentang dan pembangunan Jembatan Sei Magung.
Sedangkan dari SAZ, dugaan suap yang diterima OKA sebesar Rp 400 juta. ”Terkait dengan proyek betonisasi jalan di Kecamatan Talawi,” ucap Basaria. Selain menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap itu, KPK mengamankan tiga saksi. Yaitu, MNR, KHA, dan AGS. Sampai kemarin malam, seluruhnya masih diperiksa bersama para tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Basaria menuturkan, OTT dimulai dari perintah OKA kepada KHA Selasa (12/9). Dia meminta KHA mengambil uang Rp 250 juta dari STR. Esok harinya uang tersebut diambil sesuai perintah. ”Tim KPK kemudian mengikuti mobil KHA dan mengamankan KHA,” ungkapnya. Dari sana, mereka turut mengamankan barang bukti uang RP 250 juta.
Selanjutnya, KPK mengamankan STR, MAS, SAZ, HH, dan OKA secara terpisah. Dari lokasi pengamanan OKA, KPK turut mengamankan barang bukti Rp 96 juta. ”Uang itu diduga sisa dana yang ditransfer STR kepada AGS atas permintaan bupati (OKA) pada tanggal 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta,” terang Basaria. Secara keseluruhan, barang bukti uang yang diamankan KPK Rp 346 juta. (far/syn/c10/agm)