Jawa Pos

Perda Bengkel Dorong Swasta Layani Uji Emisi

-

SURABAYA – Salah satu semangat pemkot melakukan standardis­asi bengkel adalah mewujudkan uji emisi yang digelar swasta. Selama ini, uji emisi hanya disediakan pemerintah. Diharapkan, pihak swasta bisa mengambil peran itu dalam melayani masyarakat.

Saat ini uji emisi pada pengujian kendaraan bermotor hanya dimiliki pemerintah. Yakni, di Tandes dan Wiyung. Masing-masing melayani jenis kendaraan berbeda. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung melayani angkutan umum. Lalu, UPT Tandes melayani kenda- raan berat dan bus.

Sebenarnya, ada keinginan pemerintah agar swasta menggelar pengujian kendaraan bermotor sejak lama. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pada pasal 53 ayat 3 dijelaskan bahwa ada tiga pihak yang bisa melaksanak­an pengujian kendaraan. Pertama, pemerintah kabupaten atau kota. Kedua, agen pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah. Terakhir, pengujian swasta yang mendapatka­n izin dari pemerintah pusat.

Regulasi lain yang memperkuat swasta diizinkan menguji kualitas kendaraan adalah Peraturan Menteri Perhubunga­n Nomor PM 133 Tahun 2015.

Kabid Pengendali­an dan Operasiona­l Dinas Perhubunga­n Subagio Utomo menyatakan, kemungkina­n bengkel swasta menggelar uji emisi sangat besar. Asalkan syarat yang diminta Kementeria­n Perhubunga­n terpenuhi, mereka bisa menggelar layanan itu. ’’Tapi, tetap keabsahan dan izin dikeluarka­n dari Kementeria­n Perhubunga­n,’’ katanya. (riq/c20/ano)

 ?? GALIH COKRO/JAWAPOS ?? LEBIH MUDAH: Seorang mekanik melihat rangka mobil secara digital.
GALIH COKRO/JAWAPOS LEBIH MUDAH: Seorang mekanik melihat rangka mobil secara digital.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia