Perda Bengkel Dorong Swasta Layani Uji Emisi
SURABAYA – Salah satu semangat pemkot melakukan standardisasi bengkel adalah mewujudkan uji emisi yang digelar swasta. Selama ini, uji emisi hanya disediakan pemerintah. Diharapkan, pihak swasta bisa mengambil peran itu dalam melayani masyarakat.
Saat ini uji emisi pada pengujian kendaraan bermotor hanya dimiliki pemerintah. Yakni, di Tandes dan Wiyung. Masing-masing melayani jenis kendaraan berbeda. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung melayani angkutan umum. Lalu, UPT Tandes melayani kenda- raan berat dan bus.
Sebenarnya, ada keinginan pemerintah agar swasta menggelar pengujian kendaraan bermotor sejak lama. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pada pasal 53 ayat 3 dijelaskan bahwa ada tiga pihak yang bisa melaksanakan pengujian kendaraan. Pertama, pemerintah kabupaten atau kota. Kedua, agen pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah. Terakhir, pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Regulasi lain yang memperkuat swasta diizinkan menguji kualitas kendaraan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Subagio Utomo menyatakan, kemungkinan bengkel swasta menggelar uji emisi sangat besar. Asalkan syarat yang diminta Kementerian Perhubungan terpenuhi, mereka bisa menggelar layanan itu. ’’Tapi, tetap keabsahan dan izin dikeluarkan dari Kementerian Perhubungan,’’ katanya. (riq/c20/ano)