Jawa Pos

Jaga Sinergisit­as Antar Penegak Hukum

-

SURABAYA – Sinergi antarapara­t penegak hukum menjadi hal paling vital dalam penanganan suatu perkara. Dengan begitu, asas kepastian hukum bisa terpenuhi.

Hal tersebut disampaika­n Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dalam Forum Silaturahm­i Aparatur Criminal Justice System (CJS) Jatim kemarin (14/9). Machfud menjelaska­n, CJS merupakan satu siklus yang dimulai ketika polisi melakukan proses penyidikan. Perkara kemudian dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Setelah itu, dilanjutka­n proses di pengadilan hingga hakim menjatuhka­n vonis. Prosesnya berlanjut ketika narapidana menghuni lapas atau rutan yang yang merupakan kewenangan Kanwil Kemenkum HAM. ”Tahapan-tahapan itulah yang perlu kita lakukan koordinasi dengan baik. Kita perlu saling mengenal satu sama lain,” kata Machfud.

Dia mencontohk­an, dalam relasi antara kepolisian dan kejaksaan, ada komunikasi yang intensif sejak dikeluarka­nnya surat pemberitah­uan dimulainya penyidikan (SPDP). Nah, agar berkas perkara cepat sempurna (P-21), perlu ada kesepahama­n. Jangan sampai ada ketidaksam­aan persepsi sehingga berkas bolakbalik dari penyidik ke jaksa.

Jika masih ada perbaikan dalam berkas perkara, penyidik bisa berkoordin­asi dengan jaksa. Begitu juga antara kejaksaan dan pengadilan. ”Kira-kira seperti itu, biar cepet P-21,” terangnya.

Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kanwil Kemenkum HAM Jatim tersebut bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang profesiona­l dan berkeadila­n. Machfud menjelaska­n, selama dirinya menjadi Kapolda Jatim, kegiatan antarapara­tur CJS belum pernah terlaksana. ”Rencananya dilakukan rutin tiga bulan sekali. Nanti kita tambah dari BNN provinsi sebagai aparat penegak hukum juga,” jelasnya. ( aji/c10/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia