Jaga Sinergisitas Antar Penegak Hukum
SURABAYA – Sinergi antaraparat penegak hukum menjadi hal paling vital dalam penanganan suatu perkara. Dengan begitu, asas kepastian hukum bisa terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dalam Forum Silaturahmi Aparatur Criminal Justice System (CJS) Jatim kemarin (14/9). Machfud menjelaskan, CJS merupakan satu siklus yang dimulai ketika polisi melakukan proses penyidikan. Perkara kemudian dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Setelah itu, dilanjutkan proses di pengadilan hingga hakim menjatuhkan vonis. Prosesnya berlanjut ketika narapidana menghuni lapas atau rutan yang yang merupakan kewenangan Kanwil Kemenkum HAM. ”Tahapan-tahapan itulah yang perlu kita lakukan koordinasi dengan baik. Kita perlu saling mengenal satu sama lain,” kata Machfud.
Dia mencontohkan, dalam relasi antara kepolisian dan kejaksaan, ada komunikasi yang intensif sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Nah, agar berkas perkara cepat sempurna (P-21), perlu ada kesepahaman. Jangan sampai ada ketidaksamaan persepsi sehingga berkas bolakbalik dari penyidik ke jaksa.
Jika masih ada perbaikan dalam berkas perkara, penyidik bisa berkoordinasi dengan jaksa. Begitu juga antara kejaksaan dan pengadilan. ”Kira-kira seperti itu, biar cepet P-21,” terangnya.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kanwil Kemenkum HAM Jatim tersebut bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Machfud menjelaskan, selama dirinya menjadi Kapolda Jatim, kegiatan antaraparatur CJS belum pernah terlaksana. ”Rencananya dilakukan rutin tiga bulan sekali. Nanti kita tambah dari BNN provinsi sebagai aparat penegak hukum juga,” jelasnya. ( aji/c10/fal)