Dua Pengedar Divonis 20 Tahun
SURABAYA – Eko Agus Susanto dan Agung Dzikrulloh harus mendekam lama di penjara. Kemarin (14/9) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua pengedar ganja itu. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman bui seumur hidup.
Selain hukuman badan, terdakwa harus membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut harus diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Meski divonis berat, Eko tidak gelisah. Pria 32 tahun itu masih bisa tersenyum lebar setelah persidangan. Ekspresi berbeda ditunjukkan Agung. Mukanya terlihat masam. Dia gusar lantaran hukumannya sama dengan Eko. ’’Padahal, dia (Agung, Red) hanya pengguna yang kebetulan dijebak oleh Eko,” ujar kuasa hukum dua terdakwa, M. Samsul Arifin.
Majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara memang menyatakan bahwa dua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Eko dan Agung dianggap mengakui per- buatannya mengambil 43 paket ganja dari sebuah perusahaan ekspedisi di Jombang. Mereka juga mengakui sudah empat kali melakukan perbuatan tersebut. ”Kedua terdakwa mengaku mengetahui barang yang akan diambil merupakan ganja kering,” ujar Ari saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim tersebut bukan tanpa alasan. Hakim menganggap perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Selain itu, terdakwa dianggap sebagai bagian dari sindikat narkotika narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Agus alias Tetek. Sementara itu, untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa dianggap masih muda sehingga bisa memperbaiki perbuatannya.
Menanggapi vonis tersebut, Samsul menyatakan menghormatinya. Namun, dia menilai seharusnya hukuman Eko dan Agung tidak disamakan. Sebab, Agung benar-benar tidak mengetahui tujuan Eko saat mengambil ganja. Karena itu, kuasa hukum akan menempuh upaya hukum selanjutnya. ’’Khusus Agung, kami pasti banding. Kalau Eko, kami masih pikir-pikir,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, JPU Chalida C. Hapsari mengaku masih pikir-pikir. Pihaknya perlu berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). ’’Kami masih punya waktu tujuh hari. Itu akan kami manfaatkan untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula saat Eko dan Agung ditangkap polisi di depan kantor ekspedisi, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Sengon, Jombang, pada 22 Desember 2016. Mereka baru saja mengambil 43 paket ganja dalam dua boks besar. Total ada 40,48 kg ganja yang diamankan. Selain keduanya, polisi dari Polrestabes Surabaya menangkap Bustanul Hamami yang dituntut dalam berkas terpisah. (aji/c7/fal)
Kedua terdakwa mengaku mengetahui barang yang akan diambil merupakan ganja kering.” Ari Jiwantara, Ketua majelis hakim