Modal Membual, Bawa Kabur Ayla
Dijual Hanya Rp 80 Juta
SIDOARJO – Dua kali mendekam di sel tahanan, Adi Purnomo tidak kapok. Dia tidak sadar diri. Belum genap seminggu keluar tahanan, pemuda berusia 36 tahun itu kini kembali dijebloskan ke penjara Mapolsek Sukodono. Dengan modal membual sebagai calo pinjam-meminjam duit, dia memperdaya korbannya.
Kapolsek Sukodono AKP Heriyanto menjelaskan, tersangka kali pertama mendekam di penjara karena tersandung perkara narkoba pada 2008. Tersangka men- dapat vonis 1 tahun 3 bulan. Nah, pada 2016 dia kembali ditangkap polisi. ’’Kasusnya penggelapan di wilayah Balongbendo. Dihukum satu tahun penjara,’’ ujarnya kemarin (14/9).
Tersangka bebas pada 4 April 2017. Belum genap seminggu mengirup udara bebas, dia berulah lagi. Dia mengaku-ngaku sebagai makelar ke orang-orang yang membutuhkan pinjaman duit. Kalau ada yang ingin pinjam uang, proses pencairannya bisa berjalan cepat. Potongannya pun tidak banyak. Suryadi, warga Taman, menjadi korbannya.
Heriyanto menuturkan, syarat yang diajukan tersangka pada awalnya hanya berupa BPKB kendaraan, STNK, dan kartu keluarga (KK). Namun, seiring berjalannya proses pinjam-meminjam, tersangka juga meminta korban menunjukkan kendaraan. ’’Dalihnya, untuk meyakinkan pihak bank agar dana yang dipinjam cepat cair,’’ jelasnya.
Korban percaya saja dan menyanggupi syarat itu. Korban lantas menyerahkan kunci mobil Daihatsu Ayla nopol W 1509 YF kepada pelaku. Tersangka membawa korban ke rumah lamanya di Desa Pekarungan, Sukodono. ’’Jadi, seolah-olah pelaku tidak akan membawa lari mobil,’’ kata perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu.
Namun, strategi tersebut hanya aksi tipu-tipu. Setelah membawa mobil korban, tersangka tidak menam pakkan batang hidungnya. Korban yang merasa cemas langsung berusaha menghubungi nomor telepon tersangka. Dering telepon itu tidak pernah diangkat tersangka.
Tersangka juga tidak pulang ke rumahnya di Desa Pekarungan. Beberapa hari kemudian, korban mendapat kabar dari warga sekitar bahwa tersangka sudah lama tidak tinggal di rumah tersebut. Tersangka pindah kontrak ke Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Korban kemudian melapor ke polisi. ’’Mobil sempat dibawa tersangka ke Ma- dura. Mau dijual di sana, tetapi tidak laku,’’ ujar Heriyanto.
Tersangka lantas kembali ke Kota Delta dan menjual mobil merah itu ke sebuah diler mobil bekas di kawasan Waru. Mobil tersebut laku Rp 80 juta. Sebagian dari uang itu digunakan untuk biaya melarikan diri ke Jombang. ’’Dua rumah pelaku kami pantau sejak korban melapor,’’ ucapnya. Nah, Selasa (12/9), upaya polisi membuahkan hasil. Tersangka pulang ke Desa Pekarungan. Polisi pun langsung meringkusnya.
Adi mengaku melakukan tindakan tidak terpuji itu karena gelap mata. Dia berdalih tidak mempunyai uang setelah bebas dari lapas. (edi/c20/hud)