Jawa Pos

Bunga Pinjaman sampai 50 Persen

-

GRESIK – Praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi masih tumbuh subur di desadesa. Bukan hanya Siti Khomsah yang akhirnya masuk penjara gara-gara utang Rp 1 juta. Banyak orang yang juga meminjam uang kepada Siani. Kalau sulit membayar, barangnya bakal disita.

Nama Siani, 73, sudah sangat dikenal di Desa Gedangkulu­t. Begitu pula putrinya, Sulistyowa­ti. Bahkan, nama mereka familier se-Kecamatan Cerme. Sebut saja Desa Kambingan, Larangan, dan Wedani. ’’ Ibarate wis kenal kabeh karo Bu Siani, karo Sulis anake iku,” ucap Prety (nama samaran), salah seorang warga.

Rata-rata orang mengenal keduanya karena meminjam uang. Prety sendiri tidak berani berutang kepada keluarga Siani. Takut bunganya. Dia mencontohk­an Khomsah. Pinjam Rp 1 juta, tapi harus membayar Rp 1,5 juta dalam sepuluh minggu. Total bunganya mencapai 50 persen. Kalau dihitung-hitung, bunganya saja 5 persen per pekan. Sebulan 20 persen.

Mengapa masih banyak yang nekat berutang? Menurut Prety, meminjam uang kepada Siani memang sangat mudah. Syarat-syaratnya tidak ribet seperti di Bank Perkredita­n Rakyat (BPR) atau koperasi. Kalau tidak mampu bayar, jaminan diambil. Misalnya, kambing Khomsah yang disita.

Meski begitu, tidak sembarang orang bisa pinjam. Vero (juga nama samaran) mengaku pernah meminjam uang kepada Siani. Yang bisa cepat mendapat pinjaman adalah orang yang benar-benar membutuhka­n dan setuju dengan syarat bunganya. Selain itu, biasanya saling kenal dengan keluargany­a. Baik anak maupun cucu.

Kepada Jawa Pos, Sulistyowa­ti menyatakan tidak pernah mengambil kambing kepada peminjam uang. Kambing itu dtitipkan keluargany­a kepada peminjam. ’’Baru ketika sudah beranak dibagi dua,” jelasnya di rumah Siani pada Rabu (13/9).

Sulis mengakui, banyak orang yang berutang kepadanya atau ibunya. Namun, dia membantah bahwa dirinya pernah merampas jaminan. ”Justru kami sering kehilangan,” tegasnya. Soal Khomsah, Sulis menyatakan tidak berniat memenjarak­annya. ( adi/c18/roz)

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? PASRAH: Siti Khomsah saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (12/9).
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS PASRAH: Siti Khomsah saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (12/9).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia