Jawa Pos

Mediasi Lima Kali, Tetap Tolak Damai

-

KAPOLSEK Cerme AKP Tatak Sutrisno menyatakan tidak serta-merta memproses laporan Siani terhadap Khomsah. Didampingi perangkat dusun, Siani datang ke Mapolsek Cerme pada Januari 2017. Tapi, penyidik menyaranka­n mediasi hingga lima kali.

” Tapi, pelapor terus mendesak. Setelah Idul Fitri, laporan diproses,” ujar Tatak kemarin. Penyidik menjerat Khomsah dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. ”Bukan utang piutang,” tegasnya.

Sulton Sulaiman, kuasa hukum Siti Khomsah, mengatakan bahwa kliennya benar-benar terpepet kemiskinan. Dia terpaksa meminjam uang meski bunganya sangat tinggi. Akibatnya, dia tidak mampu membayar.

Sulton meminta kasus tersebut menjadi momentum bagi para Kades di wilayah Cerme. Perlu aturan tegas yang melarang praktik rentenir. Itu penting demi melindungi warga desa.

”Saya dapat kabar, camat Cerme memerintah desa membuat perdes larangan rentenir,” kata Sulton kemarin. Sebab, desa telah mendapatka­n dana yang cukup besar. Dana bisa digunakan BUMDes untuk simpan-pinjam. Tentu bunganya ringan.

Camat Cerme Suwartono tidak mau tinggal diam. Dia mengumpulk­an perangkat-perangkat desa di wilayahnya untuk membahas kasus Siti Khomsah. ’’Nanti malam (tadi malam) semua kami kumpulkan di balai desa (Gedang Kulut),” kata Suwartono kemarin (14/9). Dia prihatin.

”Nanti malam kami berharap Siani membuat surat pernyataan perdamaian dan mencabut laporannya,” papar Suwartono.

Surat itu bakal diserahkan ke pengadilan sebagai lampiran dan bahan pertimbang­an dalam memutuskan perkara Khomsah. ”Bisa meringanka­n,” tegasnya. (yad/c17/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia