Mudah Beli PCC di Kendari
Dibeli di Pusat Keramaian Setengah Jam seusai Minum Langsung Hilang Kontrol
KENDARI – Peredaran pil koplo yang mengakibatkan gendeng masal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, disebabkan lemahnya pengawasan pihak berwajib
Dari beberapa remaja yang menjadi korban, diketahui pil koplo bermerek PCC itu sangat mudah didapatkan. Padahal, pil yang mengandung parasetamol, kafein, dan karisoprodol tersebut jelas-jelas sudah tidak boleh beredar sejak 2013.
Ucang, 22, salah seorang korban, kepada Kendari Pos ( Jawa Pos Group) mengungkapkan, PCC yang beredar di Kota Kendari dalam beberapa hari terakhir sangat ganas. Dalam 30 menit, pil berwarna putih itu bisa langsung membuat orang yang meminumnya kehilangan kendali.
” Tiba-tiba seperti hilang ingatan. Pikiran melayang-layang dan tak bisa diam,” jelasnya.
Ucang menuturkan, barang tersebut dia dapatkan melalui temannya. Menurut dia, temannya tersebut mendapatkan barang berbahaya itu di penjual di se- kitar kompleks Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) Kota Kendari. Kompleks tersebut dikenal sebagai salah satu lokasi anak gaul di sana.
”Harganya Rp 25 ribu per bungkus. Satu bungkus isinya 10 butir,” ungkapnya.
Ehe, korban lainnya yang masih berusia belasan tahun, mengaku ingin coba-coba mengonsumsi PCC. Awalnya, dia diberi tahu temannya bahwa ada ”barang” baru. Setelah diberi tahu lokasi penjualnya, dia pun membelinya.
”Kami membelinya di sebuah wisma yang terletak di Kelurahan Kadia (Kota Kendari, Red).”
Meski masih berusia belasan tahun, Ehe ternyata sudah lama mengonsumsi pil koplo. Namun, baru kali ini efeknya begitu parah. Meminum PCC, dia harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. ”Tempat kami membeli PCC sebenarnya sudah menjadi tempat biasa kami membeli barang begituan. Hanya, he- rannya, kenapa baru kali ini merasakan begini?” katanya.
Pemuda lainnya, Endi, membenarkan bahwa PCC tidak sulit didapatkan. Dia membelinya di dekat gerbang kompleks P2ID Kota Kendari. ”Harganya Rp 25 ribu, dapat 10 butir yang dimasukkan dalam sachet yang dibungkus plastik kuning. Saya tahu namanya PCC karena di tabletnya tertulis begitu,” papar Endi.
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari sudah melakukan uji laboratorium terhadap sampel tablet paracetamol caffein carisoprodol (PCC) kemarin. Ada dua sampel yang diteliti. Yakni, temuan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BN NP) Sultra dan BNNK Kendari.
Hasilnya, sampel tablet PCC dari BNNK Kendari positif mengandung tramadol, parasetamol, karisoprodol, dan kafein. Sementara itu, tablet PCC dari BNNP Sultra hanya positif mengandung tiga kandungan terakhir. Walau ada perbedaan sedikit kandungan, pengujian menunjukkan bahwa semua sampel tablet positif mengandung PCC.
Bahwa remaja di Kota Kendari bisa mendapatkan PCC dengan sangat mudah, hal itu sangat memprihatinkan. Sebab, PCC mengandung karisoprodol, zat yang dilarang beredar di Indonesia sejak 2013.
Kepala BPOM Kendari Adilah Pabbabari membenarkan bahwa PCC mengandung karisoprodol. Hal itu berdasar hasil tes laboratorium yang dilakukan BNNK Kendari dan BNNP Sultra. ”Sampel obat yang dibawa BNNK maupun BNNP Sultra positif PCC,” kata Adilah didampingi Kepala Pusat Penyidikan Badan POM RI Hendri Siswanto.
Hendri membenarkan bahwa PCC dan Somadril adalah obat terlarang. Izin edarnya sudah dicabut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009. ”Jadi, tablet yang beredar itu bukan obat. Kalaupun obat, itu kami nyatakan ilegal,” tegasnya.
Lantas, mengapa beredar luas di Kendari? Hendri tidak bisa memberikan jawaban detail. ”Karena masuknya juga tidak melalui pengawasan BPOM,” kilahnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombespol Satria Adhi Permana menyatakan, pihaknya akan mengejar pelaku peredaran zat berbahaya itu. Kemarin, satu lagi tersangka ditahan setelah sebelumnya ada delapan tersangka yang ditangkap. Tersangka baru itu dibekuk di Kota Kendari Kamis malam.
”Kami terus berupaya mengungkap kasus ini. Barang seperti itu jangan lagi masuk di Sultra,” tegas Satria.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Suwadi mengungkapkan, ada temuan pil PCC di Mamuju dan Makassar.
Diduga pil PCC di Mamuju, Sulawesi Barat, itu berasal dari Makassar. Sulawesi Selatan. Jumlah pil yang ditemukan juga mencapai ribuan.
”Kami sudah minta dua orang di Mamuju dan dua orang di Makassar untuk ditangkap. Karena BPOM tidak punya kewenangan untuk menangkap,” ujar Hendri pada Jawa Pos, semalam.
Dia menuturkan, baru saja kembali dari Kendari untuk menyelidiki langsung kasus pil PCC itu. Dia menyebutkan jumlah korban pil PCC yang dirawat kini hanya 12 orang. ”Kalau tersangka bandar PCC di Kendari masih dicari keberadaannya,” ungkap dia.
Tapi, menurut dia, yang mengherankan, di Makassar dan Mamuju tidak sampai ada kehebohan seperti di Kendari. Belum ada laporan ada orang yang sampai dibawa ke rumah sakit gara-gara mengonsumsi PCC itu.
”Kami sudah mengantongi beberapa nama. Tapi, ini masih bandarnya, belum produsennya,” ujar Hendri.
Dia kembali menegaskan bah- wa pil PCC itu tidak bisa disebut sebagai obat. Dia menduga bahan baku cariprosodol yang telah dilarang sejak 2013 itu didatangkan lagi secara ilegal dari luar negeri.
Salah satu indikasinya adalah temuan bahan baku dari luar negeri yang didatangkan melalui Riau. Total barang cair yang dikemas dalam drum itu sekitar Rp 20 miliar. Barang itu telah diamankan oleh polisi setempat.
”Kandungan pastinya sedang kami uji,” ujar dia.
Lebih lanjut Hendri menuturkan bahwa peredaran pil PCC itu diduga kuat untuk meracuni anak-anak muda. Caranya dengan membagikan pil tersebut bahkan secara gratis.
Tapi, pil itu akan membuat ketagihan sehingga kelak akan mudah diperjualbelikan. ”Ada tersistematis mafia yang masukkan obat secara ilegal yang tujuannya bukan untuk obat. Tapi, membuat produk ilegal,” kata dia.
BPOM bersama polisi dan BNN akan mengadakan razia besarbesaran untuk mencari peredaran pil PCC di semua daerah. Dia berharap masyarakat juga lebih waspada bila ada orang yang membagi-bagikan pil PCC. ”Beacukai juga akan dilibatkan untuk menstop barang ilegal ini,” tegas dia. (b/ade/JPG/c5/ang/jun/ttg)