15 Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit
UPAYA menstabilkan korban pil koplo PCC perlu waktu. Sampai kemarin, 15 di antara 86 korban masih dirawat di rumah sakit. Padahal, beberapa orang di antara mereka dirawat sejak Selasa lalu (12/9).
Data yang diterima Mabes Polri dari Polda Sultra, saat ini korban tersebar di beberapa rumah sakit
”Sebanyak 12 korban menjalani perawatan di RS Jiwa Kendari, 2 korban dirawat di RS Bhayangkara, dan seorang lainnya di RS Bahteramas,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Martinus menjelaskan, pil tersebut dikonsumsi dengan dua cara. ”Ada yang ditenggak langsung. Ada yang ditumbuk halus, kemudian dicampur minuman,” jelasnya.
Efek PCC yang mengandung karisoprodol sangat membahayakan. Korban bisa kehilangan control dan mengamuk. Tiga orang tewas karena barang haram itu.
Selain sembilan tersangka yang sudah diamankan, polisi berhasil menyita 5.227 butir pil siap edar. Plus uang Rp 400 ribu. Meski pil koplo yang beredar itu mencapai ribuan, uang yang diamankan sedikit. Sebab, pil tersebut dijual dengan sangat murah.
Mabes Polri belum tahu pasti motif para tersangka mengedarkan pil tersebut. Motif mencari keuntungan diyakini bukan satu-satunya dorongan. Sebab, pil itu dijual sangat murah. Dengan Rp 25 ribu, bisa didapat sepuluh pil. Bahkan, ada yang menjual Rp 25 ribu untuk 20 pil.
”Nanti kami gali motif-motifnya. Apakah yang bersangkutan dengan sengaja meracuni anakanak?” ucap Martinus.
Gendeng masal di Sultra juga menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menyampaikan, korban anak-anak harus ditangani dengan ekstrahati-hati. Termasuk me- larang penyebaran video rekaman anak yang ”gendeng” setelah mengonsumsi pil PCC tersebut. Di satu sisi, video itu bisa memberikan efek jera bagi pihak lain. Namun, itu bisa mengganggu perkembangan anak yang menjadi korban.
KPAI mendesak BNN, kepolisian, BPOM, serta Kemenkes untuk menyelidiki kasus tersebut dengan serius. Jika benar pil PCC tidak lagi dimasukkan dalam kategori obat sejak 2013 karena berbahaya, kenapa sampai sekarang masih beredar? Pengedar, pengusaha apotek, bahkan produsen yang terlibat dalam peredaran pil PCC harus ditindak.
”Kepada orang tua dan masyarakat, mari bersama-sama meningkatkan pengawasan pergaulan anak-anak supaya tidak ada lagi yang mengonsumsi pil itu,” ucap dia. (syn/wan/c11/ang)